Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Perintah Dewan Komisioner OJK No. KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Keputusan ini menjadi dasar pembatalan izin usaha. . Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BPR Banca Jepara Artha (Perseroda) karena pailit.
Bank Bank Ekonomi Rakyat (BPR) Jepara Artha sendiri berlokasi di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
“Pembatalan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan tertulisnya. , Selasa (21/5/2024).
Ia juga mengatakan, batas waktu pencabutan izin Bank Jepara Artha akan dimulai pada 13 Desember 2023. Saat itu, OJK menempatkan Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Restrukturisasi. Alasan sanksi saat itu adalah karena Malsen menyandang gelar Tingkat Kesehatan (TKS).
Selain itu, pada tanggal 30 April 2024, OJK menetapkan Banca PT BPR Jepara Arth (Perseroda) dalam status pengawasan sebagai Bank Dalam Resolusi. Meningkatnya sanksi ini karena OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR, termasuk Pemegang Saham Pengendali, untuk melakukan upaya restrukturisasi, seperti mengatasi kendala batas maksimum pinjaman, permodalan, dan likuiditas.
Bank Artha Jepara dinilai tidak mematuhi aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Audit Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat.
Namun Direksi dan Pengendali Pemegang Saham BPR tidak bisa menghidupkan kembali BPR, kata Sumarjono.
Oleh karena itu, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi Investasi No. . (LPS) tidak menyelamatkan Bank PT BPR Jepara Artha (Perseroda) dan meminta OJK membatalkan izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, mencabut izin usaha Bank PT BPR Jepara Artha (Perseroda). Apabila LPS membatalkan izin usaha ini, maka LPS akan bertindak sebagai penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang No. Departemen Keuangan. .
“OJK menghimbau nasabah BPR untuk tenang karena dana masyarakat di perbankan seperti BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan terkait,” kata Sumarjono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel