Bisnis.com, JAKARTA – Netizen platform tersebut pun heboh bahkan menanyakan hal tersebut kepada pihak bea cukai. Bagaimana dengan peti matinya?
“Turut berduka cita atas ayah teman saya yang meninggal di Penang kemarin. Teman ini bercerita kepada saya bahwa dia harus membayar pajak bandara sebesar 30% dari harga pendingin ayahnya, yang dianggap sebagai barang mewah! Memang memang tidak mudah untuk menangkapnya, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai menyebar, bukan? Juga,” kata @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024) pagi.
Tweet yang telah dilihat 2,7 juta kali itu menuai reaksi beragam dari netizen. Katakan saja kepada pemilik akun @sufisijawara bahwa Anda mencurigai adanya penipuan kepada petugas bea cukai.
“Kami [mungkin] membodohi B.C. Sejak lama, peti mati atau abunya dibebaskan dari bea masuk. “Beri tahu teman Anda nama petugas atau waktu kedatangannya untuk memeriksanya di CCTV,” cuitnya.
Sementara itu, akun resmi X Bea Cukai @bravobeacukai membenarkan bahwa impor tersebut diberikan pada peti mati tersebut. Jika ada RUU lain, pemerintah kemungkinan besar akan memastikan asal usul RUU tersebut karena ada pihak lain yang terlibat dalam pengiriman peti mati tersebut.
Di sisi lain, staf khusus Justinus Prasotov bidang komunikasi strategis Menteri Keuangan turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada Sabtu sore, ia membagikan sejumlah bukti tagihan dan tuntutan pembebasan jenazah yang digunakan di Bandara Soekarno-Hatta.
Konon pajak impor, bea masuk, dan pajak di bidang impor tercatat sebesar Rp.
Sedangkan importir dikenakan biaya oleh penyedia layanan pemakaman Gateway Human Remains. Dalam kasus ini, Prastowo membagikan tagihan penerimaan jenazah dari luar negeri sebesar Rp2,5 juta.
Di sisi lain, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar membenarkan pernyataan dalam cuitan tersebut tidak benar.
Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada yang dipungut biaya dan tidak ada bea masuk atau bea masuk yang dibayarkan untuk pengiriman peti mati dan jenazah dari Penang.
Perlu diketahui, tidak ada pembayaran impor atau pajak atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia, kata Entep dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
Pembebasan pajak bea masuk atas impor peti mati berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMC) Nomor 2. 138/1997 tentang preferensi impor peti mati atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa peti mati atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abunya adalah peti mati atau kemasan, dalam bentuk atau komposisi apa pun, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abunya untuk pengangkutan dan pemasukan ke dalam daerah pabean Indonesia. izin. tugas.
Terhadap informasi yang diterima bea cukai pada rekening X, pemilik rekening yang melaporkan tidak memberikan tanggapan, kecuali mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.
Sementara itu, pada Minggu pagi, Stafsus Prastowo meminta pemilik akun tersebut memberikan informasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut.
“Mbak @ClarissaIcha, kami masih menunggu kepercayaannya untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada kami. Teman BC telah mencoba meminta informasi Anda sejak kemarin. Jawaban Anda sangat normatif dan jauh dari mengungkapkan keadaan sebenarnya. “Tolong jangan menyebarkan kebohongan,” tulis Prastovo.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel