Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemengkeu) Kementerian Keuangan kembali menyita perhatian ketika warganet atau warganet memberitakan adanya pajak impor hingga 30% untuk pengiriman kotak dari Malaysia ke Indonesia.

Panasnya isu Bea dan Cukai menjadi perbincangan hangat warganet dan netizen seiring dengan terus beroperasinya lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut.

Beberapa netizen langsung menyerang pihak bea cukai dan mendukung kesimpulan reporter di laman aplikasi X. Berikut jangka waktu pengiriman jenazah dengan bea masuk 30% hingga netizen meminta maaf

Pada Sabtu (5/11/2024) pagi, netizen memberitakan bahwa seorang teman yang sedang berduka atas meninggalnya ayahnya harus membayar pajak impor sebesar 30% saat masuk ke Indonesia.

Diketahui, mendiang ayah temannya meninggal dunia di Penang, Malaysia, dan kemudian dibawa ke Indonesia.

“Kemarin saya berduka atas ayah teman saya yang meninggal dunia di Penang. Teman ini bercerita kepada saya bahwa di bandara dia harus membayar bea masuk sebesar 30% dari nilai peti mati ayahnya, yang dianggap sebagai barang mewah! Ya, payudara memang tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu hingga menjadi viral, bukan? Juga,” tulis @CrissaIcha.

Tweet yang telah dilihat 3,9 juta kali itu mendapat tanggapan beragam dari netizen. Sebut saja pemilik akun @sufisijawara yang diduga menipu petugas bea cukai.

“Itu [mungkin] orang BC [Bea Cukai] berbohong. Peti mati atau abu sudah lama dibebaskan dari bea masuk. “Beri tahu temanmu nama petugasnya atau jam berapa dia tiba agar bisa mengecek CCTV,” cuitnya.

“Yang meninggal pun dirawat, negara ini gila,” cuit @FEVER105FM.

Jawaban Kementerian Bea Cukai dan Keuangan

Beberapa jam setelah pernyataan itu diunggah, akun resmi @beacukaiRI menyebutkan bahwa peti mati tersebut telah diberikan pembebasan bea masuk. Artinya, membawa peti mati berisi jenazah tidak dipungut biaya.

“Saat kami mengirimkan kotak ke Indonesia dari luar negeri, kami pastikan tidak ada bea masuk dan bea masuk (PDRI) yang dipungut.” “Kotak kargo luar negeri dibebaskan dari bea masuk dan PDRI serta RUSH HANDLING atau SERVICE SEGERA,” tulis Bea Cukai.

Justinus Prastovo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, juga turut andil dalam penemuan kabar tersebut.

“Hai tabaiyun… nyari info yang benar. Berikut beberapa bukti standar aplikasi pengeluaran jenazah dan invoice yang digunakan dalam pengiriman jenazah bandara Soetta,” cuit akun resmi @prastow X.

Dia mengatakan, tidak ada biaya yang ditetapkan untuk kotak tersebut. Biaya/biaya jenazah, jika ada, merupakan biaya jenazah (gudang, sewa ambulans, dll), tidak termasuk bea masuk dan pajak impor.

Untuk itu, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai mewajibkan pelapor memberikan bukti yang cukup untuk penuntutan pidana. Tindakan tegas akan diambil jika pelaku dugaan tersebut ditemukan.

Beberapa jam kemudian, Prasotou membagikan beberapa bukti tagihan dan permohonan pengeluaran jenazah di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan standar yang digunakan dalam pengangkutan jenazah.

Disebutkan bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor ditulis Rp 0 yaitu bebas bea.

Sedangkan penyedia pengobatan penyakit Gateway Human Remains mendapat komisi dari importir. Dalam kasus ini, Prastovo mengeluarkan tagihan biaya sebesar Rp 2,5 juta untuk mendapatkan jenazah dari luar negeri.

Berdasarkan fakta yang ada, Prastovo mengajak wartawan untuk bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Netizen meminta maaf

Pada Minggu (12/5/2024) sore, pemilik akun @ClarissaICha akhirnya meminta maaf atas skandal tersebut.

Menurut dia, pajak yang dibayarkan temannya itu ternyata pajak jasa pemakaman, bukan pajak impor.

“Diperjelas bahwa biaya yang dikenakan di Bandara Soetta hanya dibebankan kepada individu yang memberikan pelayanan jenazah dan oleh karena itu di luar kebijakan pihak bea cukai,” ujarnya.

Pemilik akun pun meminta maaf atas perkelahian tersebut. Sebab, cuitannya yang diunggah pada Sabtu pagi (11/5/2024) telah mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dibagikan sebanyak 6.500 kali.

“Saya meminta maaf atas dinamika publik yang muncul setelah tweet tersebut dan saya akan mencoba untuk lebih memahami peraturan di masa depan. Terima kasih,” tutupnya.

Akibat kejadian tersebut, pemilik akun yang sebelumnya penuh dukungan justru “diperas” warganet karena dianggap kurang bukti dan penelitian.

“Sepertinya dia hanya menunggangi ombak. Jika ingin suatu hal menjadi viral, siapkan dulu bukti-bukti yang benar. Bukan cuma “temanku yang bilang, kakakku yang bilang”, saya tidak mau membela karyawan yang bodoh, kalau begitu maka itu pencemaran nama baik. “Dosa masyarakat juga bagi mereka yang terlibat dalam penangkapan ikan,” tulis @flrizn.

“Kirim pesan ke Clarissa dan netizen, jangan keluarkan informasi modal sebelum pemeriksaan silang “ KATAKAN ”. @Heraloebss on Twitter: “Kalaupun ingin bicara, jangan gunakan komentar yang bias atau negatif KECUALI BENAR atau dengan BUKTI dan DATA.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA