Bisnis.com, Jakarta — PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) mendapat kecaman setelah salah satu pelanggannya dari Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), menuduh perusahaan tersebut melakukan penipuan atas perjanjian jual beli batubara yang jatuh tempo akhir September 2024. . 

Danka menggugat Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) atas dugaan penyalahgunaan kontrak SGER. Kemudian, melalui surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pengaduannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. 

Isi surat tersebut mempertanyakan dugaan penipuan yang dilakukan SGER, serta dampak denda yang harus ditanggung Danka terhadap pembelinya di Vietnam, pembangkit listrik tenaga termal Vinh Tan 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menuntut kompensasi atas denda yang dijatuhkan SGER kepada Danka. 

Direktur Utama SGER Veli Thomas mengatakan tudingan Danka terkait upaya penipuan pasokan batu bara yang tidak sesuai kontrak perseroan tidak berdasar. 

Klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau pelanggaran kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar, kata Veli saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2024). 

Ketegangan kedua perusahaan yang sudah lama menekuni bisnis jual beli komoditas emas hitam ini bermula dari perbedaan pendapat mengenai sertifikasi nilai kalori batu bara yang dikeluarkan surveyor independen, PT Anindya Wiraputra Konsult. Ditandatanganinya perjanjian antara kedua perusahaan untuk mendaftarkan perjanjian jual beli no. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024, tanggal 21 Juni 2024.

Kargo yang dikontrak adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batubara yang dikirim adalah nilai kalor bersih (berdasarkan intake/ARB) sebesar 4.500 kkal/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak menyepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, hak milik dan risiko kargo akan berpindah ke kapal kargo Danka pada saat memuat kargo di pelabuhan pemuatan.

Kedua pihak sepakat untuk melibatkan surveyor independen yaitu PT Anindya Wiraputra Konsult untuk memeriksa muatan tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan surveyor independen, batubara yang dipasok SGER telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli. 

Namun saat muatan tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4, Danca mengakui kualitas batu bara yang diangkut lebih rendah dibandingkan saat dimuat, yakni nilai Net As Accepted (NAR) sebesar 3.744 kkal/kg. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga survey yang ditunjuk Danka.  

Namun Veli menyebut Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme arbitrase dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan tersebut dibuat. Dengan demikian, hasil penelitian PT Anindya Wiraputra Konsult mengikat kedua perusahaan. 

“SGER rutin melakukan transaksi pembelian dan penjualan batubara dengan Danka, dengan perkiraan total pengiriman batubara sekitar 1 juta ton, dan ini pertama kalinya terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi batubara,” ujarnya. 

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Danka terkait keterlibatan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan di Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Indonesia dalam kasus ini. 

“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya. 

Namun, Danka membayar seluruh kontrak kepada SGER berdasarkan sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan PT Anindya Wiraputra Konsult.

Namun berdasarkan serangkaian pemeriksaan kualitas batubara Vinh Tan 4 yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori aktual batubara yang dikirim adalah 3.744 kkal/kg atau 17,2% lebih rendah dibandingkan kontrak bersama dengan SGER. . 

Menurut Danka, perbedaan nilai kalori ini tidak hanya berdampak pada denda yang diterima sebesar 2,84 juta USD yang digunakan pada VT4, tetapi juga mengancam reputasi Danka dan peluang bisnis perusahaan yang menciptakannya. Surat Menkominfo dikutip Minggu (10). /11/2024).

Lebih lanjut Danka menilai kejadian tersebut merupakan tindakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindya untuk mengambil pendapatan yang tidak proporsional dari pasokan batu bara ke VT4. 

“Perselisihan dagang antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER, mungkin berdampak negatif pada hubungan kedua negara di masa depan jika kasus ini tidak diselesaikan,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel