Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menyadari adanya peluang besar pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (MEME) dari sektor keuangan non-bank (IKNB).

Dari data terakhir OJK yang dikutip Selasa (24/9/2024), pembiayaan UMKM mulai Juli 2024 didominasi oleh pembiayaan lembaga keuangan atau perusahaan multifinance.

Sebaran lembaga keuangan kategori usaha UMKM Juli 2024 sebesar Rp182,56 triliun, naik 1,49% year-on-month (mtm) dibandingkan Rp179,87 triliun dan naik 11,23% year-on-year (y-o-y) Juli 2023 menjadi Rp 164,12 triliun. Proporsi pembiayaan UMKM yang dilakukan perusahaan pembiayaan pada Juli mencapai 35,04% dari total penyaluran multifinancing pada periode tersebut.

Sedangkan penyaluran dari lembaga keuangan syariah ke MIME pada Juli 2024 sebesar Rp4,39 triliun, naik 0,49% mtm dibandingkan Rp4,37 triliun pada Juni 2024, atau 7,12% dibandingkan pendanaan Januari 2024 sebesar Rp4,10 triliun. Rp 2024. Sektor UMKM menyumbang 15,54% dari total pembiayaan syariah pada periode tersebut.

Untuk pembiayaan UMKM melalui fintech peer-to-peer (P2P lending) atau pinjaman online, outstanding pinjaman kepada UMKM perorangan pada Juli 2024 mencapai Rp15,14 triliun, naik 9,25% mtm dibandingkan Rp16,68 triliun pada Juni 2024, atau kurang dari 2024.tahun dibandingkan Rp 17,41 triliun pada Juli 2023.

Sementara itu, saldo pinjaman P2P pada unit usaha UMKM mengalami peningkatan hingga Juli 2024, meski angkanya lebih rendah. Posisinya Rp 4,94 triliun atau naik 29% mtm dibandingkan Rp 3,83 triliun pada Juni 2023 dan meningkat 18,79% YoY dibandingkan Rp 4,16 triliun pada Juni 2023.

OJK sendiri akan melakukan riset internal pada tahun 2022. Dengan menggunakan angka kebutuhan pembiayaan UMKM dalam negeri tahun 2021, diperoleh angka sebesar Rp 1,519 triliun yang merupakan kebutuhan UMKM yang dapat didukung oleh sektor IKNB.

Namun dari Rp1,519 triliun, OJK menghitung kemampuan keuangan IKNB hanya mampu memenuhi kebutuhan Rp229 triliun atau hanya 15%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel