Business.com, Jakarta – Proporsi kredit bermasalah (NPL) pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus meningkat. Hingga Juni 2024, total NPL UMKM tercatat mencapai rekor 4,04%, mendekati ambang batas 5% yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Ra menjelaskan, risiko kredit UMKM lebih tinggi dibandingkan kredit korporasi atau swasta. Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (13/8/2024), ia mengatakan perusahaan UMKM lebih sensitif terhadap perubahan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Diane menambahkan, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM dan relaksasi restrukturisasi kredit yang dilakukan selama pandemi Covid-19 juga berkontribusi terhadap rasio NPL di segmen tersebut.