Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kenaikan tingkat kredit macet atau pembiayaan macet (NPF) pada perusahaan keuangan atau multifinance tidak ada hubungannya dengan Covid-19. kebijakan restrukturisasi kredit. 

Berdasarkan data OJK April 2024, nilai NPF gross beberapa perusahaan keuangan mencapai 2,82% atau meningkat 0,38% year-on-year (y/y), sedangkan NPF netto sebesar 0,89% atau meningkat 0,00%. 20% per tahun.

“Peningkatan nilai NPF multifinansial tidak ada kaitannya dengan restrukturisasi Covid,” kata Direktur Eksekutif OJK Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman. jawaban tertulis. Selasa (11/6/2024).

Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada industri mengenai potensi tren tersebut. Industri telah meresponsnya dengan berbagai upaya, katanya. 

Upaya ini mencakup penyesuaian parameter filter untuk memperkuat proses akuisisi. Kemudian kurangi piutang Anda.

Dan mengingatkan debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran, kata Agusman. 

OJK sebelumnya menetapkan restrukturisasi kredit bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance akan selesai pada 17 April 2024. Agusman mengatakan, restrukturisasi sebagian kredit keuangan awalnya dijadwalkan selesai pada April 2023. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.  

“Kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 17 April 2024 dengan Surat Keputusan No. KEP-55/KDK.05.2022 Dewan Komisioner OJK tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Lembaga Jasa Keuangan Non-Perbankan,” kata Agusman melalui tanggapan tertulis, Kamis. . (4/4/2023). 

Saat itu, Agusman optimistis kebijakan tersebut tidak berdampak pada NPF industri multifinance. Dikatakannya, jika kebijakan restrukturisasi ini dihentikan pada 17 April mendatang, NPF bruto diperkirakan hanya akan terdampak sedikit, yakni berkisar 2,48% hingga 2,55%. 

Oleh karena itu, sektor keuangan dinilai sudah siap ketika normalisasi kebijakan berlangsung, kata Agusman.   

Restrukturisasi kredit banyak perusahaan keuangan berakhir pada 17 April, setelah berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi perbankan akibat dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel