Bisnis.com, Jakarta – Rasio kredit bermasalah (NPL), termasuk kredit macet, kini menjadi tugas utama industri perbankan ekonomi masyarakat (BPR), terutama pasca berakhirnya masa reformasi kredit Covid-19.

Berdasarkan statistik perbankan Indonesia yang dirilis OJK, rasio NPL kredit macet BPR naik menjadi 10,7 persen pada Maret 2024. Hingga periode yang sama tahun lalu atau Maret 2023, tunggakan BPR masih berada di angka 8,51 persen.

Rasio NPL BPR berangsur meningkat pada tahun ini dan mencapai 10,25% dan 10,55% masing-masing pada Januari 2024 dan Februari 2024.

Ketua Umum Persatuan Bank Ekonomi Rakyat Indonesia Teddy Alamsiah mengatakan fokus industri BPR saat ini adalah meningkatkan kualitas kredit.

Teddyk Business pada Sabtu (22/06/2024) mengatakan, “Hal ini dikarenakan rasio NPL [Non-Performing Loans] meningkat seiring dengan berakhirnya masa tenggang pinjaman.

Diakui Teddy, rasio NPL BPR saat ini jauh di atas batas regulator sebesar 5%, “sehingga seluruh pelaku industri perlu menjaga kinerja penyaluran kredit, baik hulu maupun hilir,” ujarnya.

Selain permasalahan NPL, tantangan lain yang dihadapi industri BPR adalah dari internal yang berarti masih banyak BPR yang belum dapat memenuhi kebutuhan modal dasar peraturan OJK (POJK) yang berlaku saat ini.

“Ini tidak mudah, Perbarindo telah berupaya melakukan edukasi dan pendekatan kepada para pemegang saham, namun perlu waktu untuk menyeimbangkan pemahaman dan pemahaman antar pemangku kepentingan tersebut,” kata Teddy.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti dasar yang harus dipenuhi BPR dalam POJK No.5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR/BPRS adalah $6 miliar yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Terkait penyaluran kredit BPR, sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Idiana Rai mengatakan BPR perlu mendapat perhatian karena berperan sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dan pencairan dana masyarakat. Prinsip kehati-hatian.

Agar kualitas kredit baik, bank harus memiliki kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit serta profesionalisme dan integritas direksi, komite, dan staf bagian perkreditan.

Untuk menjaga kualitas kredit BPR, POJK OJK no. 2024 1. Tentang Kualitas Aset Bank Ekonomi Rakyat. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK-POJK sebelumnya.

Peraturan tersebut akan menjadi penilaian dan solusi terhadap tantangan pemberian kredit BPR akibat pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini konsisten dengan peraturan baru dan mengubah peraturan berbasis prinsip.

“BPR hendaknya memastikan pengelolaan aset, khususnya aset penghasil aset berupa pinjaman, dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya dalam balasan tertulis pekan lalu (14/06/2024). .

Sementara pada tahun laporan, terdapat 12 BPR yang dibatalkan secara curang atas persetujuan OJK. Baru-baru ini, PT BPR Bank Jepara Artak (Perseroda) mengajukan pailit dan Surat Keputusan Komisi OJK No. KEP-42/D.03/2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel