Bisnis.com, JAKARTA — Kredit macet pada Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) semakin meningkat di tengah serangkaian likuidasi bank-bank gagal yang saat ini berjumlah 11 bank yang seluruhnya berstatus BPR.

Berdasarkan statistik perbankan Indonesia yang dirilis OJK, kredit bermasalah (NPL) BPR meningkat menjadi 10,55% pada Maret 2024 dibandingkan 8,42% pada periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan nilai kredit macet di BPR meningkat dari Rp7,63 triliun pada Maret 2023 menjadi Rp9,84 triliun pada Maret 2024.

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi meningkatnya NPL di BPR.

Dalam tanggapan tertulisnya pada Jumat (17/5/2024), ia mengatakan: “Peningkatan NPL BPR antara lain dipengaruhi oleh berakhirnya kebijakan restrukturisasi dan semakin kompetitifnya bisnis debitur sehingga menyebabkan peningkatan risiko kredit,” katanya. ).

Namun menurutnya, upaya telah dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kenaikan angka NPL. Misalnya saja rasio permodalan BPR yang konsisten dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 32,6%.

“Rasio CAR yang berada di atas ambang batas menunjukkan BPR memiliki stabilitas permodalan yang mampu menyerap risiko yang dihadapi, khususnya risiko kredit,” kata Dian.

Untuk mengurangi risiko kredit, BPR juga dinilai aktif membangun cadangan kerugian sebagai penyangga jika terjadi penurunan kualitas kredit.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Bank Ekonomi Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedi Alamsyah juga mengatakan BPR masih menghadapi berbagai permasalahan. Dalam kasus kredit bermasalah misalnya, BPR menghadapi tantangan kebijakan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.

“Beberapa pelaku industri mengurangi restrukturisasi kredit akibat meredanya Covid-19 sehingga kredit yang ada dinormalisasi sehingga menyebabkan NPL meningkat,” ujarnya.

Seiring dengan meningkatnya NPL, industri BPR juga mengalami peningkatan perizinan usaha akibat kebangkrutan yang terus terjadi. Misalnya, tahun ini JSC mencabut izin usaha 11 bank pailit.

Bank pailit terakhir adalah PT BPR Dananta. Bank asal Quds ini telah dicabut izin usahanya oleh OJK dengan mengacu pada keputusan anggota Dewan Pengawas JSK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang penarikan usaha PT BPR Dananta. Lisensi.

Dampaknya, 11 bank pailit dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini. Padahal, tahun 2024 tinggal 4 bulan lagi. Semua bank gagal adalah BPR.

Sedangkan empat bank di Indonesia bangkrut pada tahun lalu. Sebanyak 133 bank telah bangkrut di negara ini sejak tahun 2005.

Tedi mengatakan, BPR yang dicabut izinnya oleh OJK bukan karena alasan komersial, melainkan karena penipuan. “Saya yakin seluruh pelaku industri ini tidak akan pernah menyangka atau ingin usahanya ditutup karena tindakan yang merugikan bank,” kata Tedi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA