Bisnis.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan beberapa perusahaan pertambangan untuk menyelidiki berbagai permasalahan persaingan usaha di sektor pertambangan. Hal ini untuk meningkatkan tingkat persaingan usaha di sektor ini.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia dan PT Inalum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren pertumbuhan rasio sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65% pada tahun 2015 menjadi 12,22% pada tahun 2022. tahun. Namun hal tersebut belum meningkatkan tingkat daya saing dunia usaha seperti yang ditunjukkan oleh Indeks Daya Saing Dunia Usaha (IPU).

Statistik menunjukkan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 sektor ekonomi lainnya. Tahun lalu IPU daerah sebesar 4,56 atau lebih rendah dibandingkan angka keseluruhan sebesar 4,91.

Faktanya, dalam 6 tahun terakhir sektor ini selalu berada di bawah level keseluruhan. Nilai rata-rata IPU sektor pertambangan pada tahun 2018 hingga 2023 sebesar 4,42, sedangkan nilai rata-rata keseluruhan pada periode yang sama sebesar 4,76.

Ketua CPPU M. Fanshurula Asa mengatakan, selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan disebabkan oleh struktur pasar yang terkonsentrasi, kinerja pasar pelaku usaha yang tidak sehat dan tidak kompetitif. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa tingkat persaingan profesional di sektor ini akan meningkat.

“Pelaku profesional di sektor yang sangat terkonsentrasi seperti pertambangan diharapkan terus berupaya meningkatkan indeks daya saing dunia usaha yang saat ini masih rendah.” Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. /8/2024).

Menyadari hal tersebut, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu bidang prioritas dalam upaya pemantauan dan pencegahannya. Dengarkan juga berbagai masukan dan diskusikan strategi yang dapat diambil untuk meningkatkan indikator daya saing usaha agar meningkat secara signifikan.

Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai permasalahan strategis terkait proses bisnis, aturan dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi sektor pertambangan, serta tidak terdistribusinya gas alam cair (LNG) dari sektor khusus. dibahas. dibahas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) dan pelaku usaha pertambangan yang ingin melakukan penggantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.

MIND ID Perusahaan induk industri pertambangan Indonesia, BUMN, menyambut baik upaya KPPU dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran di sektor pertambangan, serta cara memitigasinya untuk menghindari pelanggaran persaingan komersial.

MIND ID menyatakan dalam forum tersebut bahwa pihaknya siap mengikuti program kepatuhan dan menyiapkan peraturan dan kebijakan internal perusahaan anggota atau sub-holding agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU akan menganalisis data dan kebijakan sektor pertambangan dengan mengikuti berbagai data, informasi dan perspektif baru yang muncul dalam diskusi. KPPU dapat melakukan pemantauan lapangan di berbagai wilayah pertambangan untuk melengkapi analisis.

Dari sisi regulasi, KPPU juga akan mengkaji regulasi yang dianggap membatasi persaingan usaha untuk kemudian memberikan saran dan gagasan kepada pemerintah. Berbagai hal tersebut penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan peluang usaha yang adil dan merata.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel