Bisnis.com, JAKARTA  – Otoritas Persaingan Komersial (KPPU) telah memulai penyelidikan atas dugaan independensi penyediaan layanan yang diberikan oleh platform e-commerce Shopee.

Penyidik ​​​​KPPU Maduseno mendeteksi adanya diskriminasi yang dilakukan PT Shopee International Indonesia dalam keputusan pengiriman perusahaan pengiriman pada aplikasi e-commerce Shopee. Algoritma ini diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam semua paket yang dikirimkan ke pelanggan.

Dugaan tersebut dibuktikan dengan pengaduan yang diterima KPPU bahwa Shopee telah melayani J&T dan SPX di dashboard penjual di Shopee.

Sementara menurut Seno, PT Shopee Internasional Indonesia beralasan kedua perusahaan jasa travel tersebut dipilih karena pelayanannya yang baik. Namun menurut Seno, alasan Shopee mengaktifkan layanan pengiriman J&T dan SPX secara otomatis tidak benar.

Berdasarkan laporan pelanggaran, faktanya masih ada perusahaan jasa pengiriman lain yang masih memiliki pelayanan baik, namun belum terpilih untuk diproses otomatis oleh pihak shopee, kata Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024). ).

Bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan diskriminasi dalam pengiriman produk oleh Shopee adalah dua pekerjaan CEO PT Shopee International Indonesia, Handika Wiguna Jahja, yang juga ditunjuk sebagai direktur PT Nusantara Express Kilat pada 27 Juni 2018. .

“Hubungan kedua proyek tersebut dapat berdampak pada mitra usaha dan dapat mempengaruhi persaingan usaha,” jelas Seno.

Seno menjelaskan, sebelum pengiriman, Shopee juga menyediakan berbagai layanan pengiriman kepada pelanggan dengan biaya pengiriman yang berbeda-beda. Namun dengan cara ini, Shopee akan meluncurkan layanan pengirimannya pada 15 Maret 2021 dengan menghilangkan opsi pengiriman dan biaya pengiriman.

Dampaknya adalah hilangnya pelanggan dan harga yang menghilangkan pemasok, harga dan dukungannya. Ini perilaku utama yang terjadi, ujarnya.

Berdasarkan bukti-bukti, Shopee diduga melanggar Pasal 19D dan Pasal 25 Ayat 1A UU No. 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sekadar informasi, proses persidangan dugaan pengelolaan pengiriman yang dilakukan Shopee akan dilanjutkan ke tahap sanggahan oleh PT Shopee International Indonesia pada 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan bukti-bukti dari Komisi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel