Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut upaya Shopee memonopoli jasa kurir berdampak pada bisnis kurir dan jasa logistik lainnya.
Inspektur KPPU Maduseno mengatakan, toko tersebut menghentikan layanan pengirimannya sejak 15 Maret 2021. Menurutnya, Shopee sengaja mengaktifkan dua layanan pengiriman secara otomatis yakni PT Nusantara Ekspres Kilat dan SPX milik J&T di dashboard penjual. .
Faktanya, e-commerce lain menawarkan banyak pilihan kepada konsumen seperti JNE, SiCepat, TIKI dan Ninja Xpress.
Seno mengatakan, Selasa (28/5/2024) di kantor KPPU, “Opsi ekspres dan pos [biaya pengiriman] akan dihilangkan, yang akan mengakibatkan hilangnya konsumen dan harga individu. Di sinilah dasar perilaku terbentuk.’ ‘.
Seno mengatakan, upaya Driver dalam melakukan diskriminasi dan memonopoli jasa kurir berdampak pada pertumbuhan perusahaan kurir lainnya. Pembeli kalah bersaing dengan perusahaan logistik lain dalam hal jasa kurir, harga, pelayanan dan promosi.
Hal ini terlihat dari peningkatan penjualan SPX yang signifikan dari tahun 2020 hingga Juni 2023, kata Seno. Sementara jasa kurir lainnya mengalami penurunan signifikan.
“Penjualan untuk kurir lain turun,” ujarnya. Kesimpulannya, masuk akal untuk berasumsi bahwa sistem algoritma yang dibuat oleh PT Shopee Internasional Indonesia untuk memprioritaskan SPX dalam pengiriman barang ke konsumen.
Mengingat Shopee masih mendominasi e-commerce di kelasnya, kecurigaan adanya monopoli pun semakin meningkat. Berdasarkan survei yang dilakukan KPPU terhadap 926 responden, 642 responden atau 69,33% pengunjung memilih Shopee untuk belanja online. Di posisi kedua ada Tokopedia dengan 238 orang atau 25,7% responden.
Berdasarkan penelitian terhadap preferensi pelanggan, terdapat beberapa pertimbangan yang mengarahkan konsumen dalam memilih platform e-commerce, seperti kemudahan penggunaan aplikasi, jumlah iklan yang ditawarkan, harga terbaik yang ditawarkan, dan variasi produk.
“Dari kuartal 1 tahun 2020 hingga kuartal ke-2 tahun 2022, Tokopedia dan Shoppers mengalami peningkatan trafik web bulanan yang signifikan, sedangkan Lazada, Bukalapak, dan Billy mengalami penurunan,” ujarnya.
Berdasarkan sejumlah fakta, Shopi disebut melanggar Pasal 19D dan Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA