Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sanksi berupa denda sebesar 300% dari nominal penipuan yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan dana jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Usulan ini diajukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang merugikan negara.

Alexander Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan pengenaan denda ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan yang merugikan negara, seperti prosedur medis yang tidak perlu atau klaim fiktif.

“Jika ada tindakan yang tidak perlu atau tagihan palsu, saya usulkan denda sebesar 300 persen dari jumlah tagihan yang salah. Hal ini bisa menjadi pencegah. Tidak semua orang harus masuk penjara. Jika semua dokter masuk penjara atau rumah sakit tutup, maka masyarakatlah yang akan dipenjara. “Mereka menderita karena tidak bisa mendapatkan pelayanan,” kata Alexander usai menghadiri agenda BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, KPK bersama tim gabungan BPJS Kesehatan telah mendeteksi adanya indikasi penipuan di tiga rumah sakit terkait klaim terkait rencana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alexander mengungkapkan, penipuan ini menurut perkiraan merugikan negara hingga 35 miliar drachma. Namun, dia tidak membeberkan perkembangan terkini kasus tersebut.

Alexander juga menambahkan, tidak semua penipuan bisa digolongkan korupsi. Penipuan yang berpotensi menjadi korupsi adalah penipuan yang menggunakan klaim fiktif, seperti daftar obat yang tidak diberikan kepada pasien namun tetap dibayar.

“Penipuan layanan kesehatan, yang merupakan korupsi, melibatkan pembayaran tanpa layanan nyata, seperti kelebihan pembayaran atau daftar obat yang tidak pernah dikirimkan. Karena ini uang rakyat melalui BPJS Kesehatan, maka bisa digolongkan korupsi,” jelasnya.

Menanggapi usulan KPK, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufro Mukti menilai gagasan tersebut merupakan langkah yang baik dan layak untuk didiskusikan. Goufron juga mengatakan BPJS Kesehatan sedang mengkaji insentif dan disinsentif bagi peserta BPJS Kesehatan yang merokok.

Meski demikian, Ghoufron menegaskan seluruh kebijakan masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan Dewan Pengawas. “Ini masih bertahap, kami tidak ingin mengambil kebijakan yang destruktif, semua dilakukan perlahan tapi pasti,” imbuhnya.

Aturan penipuan dana JKN diatur dalam Peraturan No. 16 Tahun 2019 Menteri Kesehatan. Dalam aturan tersebut, puskesmas yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran bahkan denda. Jika pelanggaran dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan atau pemasok obat dan alat kesehatan, sanksinya dapat berupa pencabutan izin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.