Bisnis.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan kemungkinan pemakzulan pendiri Sriwijaya Air Chandra Lee terkait kasus korupsi IUP PT Timah Tbk. (TIN).

Direktur Akademik Chandra Lee Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat (Jampidsus) di bawah Kuntadi Kejaksaan Agung RI mengatakan, hal itu dipanggil karena kebutuhan tim penyidik. Sedangkan Chandra Lee pernah menjabat sebagai CEO Sriwijaya Air.

“Itu tergantung kecepatannya. Kita bicara soal timah, jadi ada ruang,” kata Kuntadi, Rabu (23/5/2024) saat ditemui di Kantor Majelis Umum.

Ia mengatakan, kelompoknya tidak serta merta memanggil pihak atau pimpinan terkait. Pasalnya, PT Trinindo Internusa (STN) diduga terlibat dalam kasus ini. 

Di perusahaan ini, kakak laki-laki Chandra Lee, Hendry Lee, menjadi pemilik manfaat atau pemilik manfaat.

“Lakukan karena pamanmu atau karena direksi, ya atau tidak. Lembaga hukumnya berbeda,” imbuhnya.

Namun Kuntadi juga menyebut Sriwijaya Air mungkin terlibat dalam industri korupsi. Kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Enggak usah. Kita belum berani bilang tidak ada atau ada, masih potensial,” pungkas Kuntadi.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, PT Sriwijaya Air didirikan bersama oleh Chandra Lee, Hendry Lee Johannes Benjamin, dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Chandra Lee mengatakan Sriwijaya Air merupakan perusahaan keluarga. Hendry Lee adalah kakak laki-laki Chandra Lee dan Andy Haleem serta Fandi Lingga adalah adik laki-lakinya.

Sekadar informasi, Hendry Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bisnis timah di kawasan IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Jumat (26/4/2024). Namun Hendry belum meminumnya karena alasan kesehatan.

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA