Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 64.221 orang hingga 13 November 2024. Jumlah ini bertambah 274 orang dibandingkan bulan lalu 63.947 orang. 

Hingga 13 November 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 64.221 orang, kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (14). Diceritakan tentang ). /11/2024).

Namun Indah tidak merinci provinsi dan sektor mana yang paling banyak melakukan penghematan. 

Sedangkan total pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024 mencapai 63.947 orang. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK tertinggi terjadi di DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang, disusul Jawa Tengah 12.489 orang, Benton 10.702 orang, Jawa Barat 8.508 orang, dan Jawa Timur 3.694 orang

Disusul Bangka Belitung 1.894 orang, Sulawesi Tengah 1.812 orang, DI Yogyakarta 1.245 orang, Sulawesi Tenggara 1.156 orang, Riau 1.068 orang, Kalimantan Barat 786 orang, dan Kalimantan Tengah 785 orang. 

Berdasarkan Pemberitahuan Bisnis, Indah belum bisa memastikan apakah jumlah pekerja yang di-PHK pada tahun ini akan bertambah dibandingkan tahun lalu. Meski demikian, jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan tidak akan bertambah signifikan.

Mudah-mudahan bertambah sedikit, saya tidak bisa memprediksinya karena setiap hari datanya ditransfer, kata Inda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).  

Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan jumlah pekerja yang terkena PHK akan kembali meningkat sebanyak 30.000 orang pada akhir tahun 2024.

Sekitar 46.000 pekerja di industri ini telah diberhentikan sejak awal tahun 2024, kata direktur eksekutif API Danang Gurendra Wardana. Dengan demikian, 70.000 pekerja di industri tekstil dan pakaian jadi akan terkena PHK pada tahun 2024.  

“Jumlahnya akan mencapai 70.000 di akhir Desember, dan itu cukup sulit,” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024). 

Dia mengungkapkan, badai PHK yang melanda industri tekstil dan pakaian jadi saat ini dipicu oleh membanjirnya barang impor akibat lemahnya penegakan hukum, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah dinilai setengah hati dalam menerapkan undang-undang tersebut. 

Oleh karena itu, Danang tak heran jika industri pengolahan di dalam negeri akan semakin terpuruk dalam 5 tahun ke depan jika tidak ada tindakan serius dari pemerintah.   

“…karena gagal menghentikan [impor barang-barang manufaktur],” katanya, “sebelum peraturan ilegal membuka impor bebas produk grosir, produk jadi.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel