Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan jumlah premi yang dibayarkan dan klaim yang diterima Asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada Januari hingga Oktober 2024.

Kepala Cabang Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Adi Wibowo mengatakan, total nilai premi penjaminan BMN pada periode ini mencapai Rp132,1 miliar.

“Pada tahun 2024, hingga 31 Oktober 2024, total premi asuransi BMN yang dibayarkan kepada Konsorsium Asuransi BMN sebesar Rp132,1 miliar dengan total BMN sebanyak 10.536 NUP [nomor urut pendaftaran],” kata Adi kepada Bisnis, Selasa. (12/11/2024).

Sedangkan total klaim asuransi yang diterima BMN pada periode ini mencapai Rp 2,45 miliar.

Adi menjelaskan, sesuai dengan perintah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 118/2019 juncto KMK 265/2020 tentang perubahan KMK 118/2019 dalam tahapan pelaksanaan penjaminan BMN di lingkungan Kementerian Lembaga. Kriteria BMN yang diasuransikan BMN adalah gedung/gedung perkantoran, pendidikan, dan rumah sakit. 

Objek penjaminan BMN dapat dimanfaatkan/digunakan oleh mitra pemanfaatan/pihak lain, yang perjanjiannya mengatur kewajiban mitra/pihak lain untuk menjaga harta bendanya, termasuk proses penasuransiannya, ”kata Adi.

Sebagai informasi, asuransi BMN diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara. Diatur dalam beleid tersebut, pihak yang memberikan pertanggungan terhadap BMN yang dipertanggungkan adalah perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.

Saat ini Konsorsium Asuransi BMN beranggotakan 59 orang yang terdiri dari perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum, baik perusahaan swasta maupun publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel