Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu orang terkaya Indonesia, Perjugo Pangsto, mengakuisisi 107,54 juta saham PT Barito Pacific Tbk. (BRPT).

Dilansir keterbukaan informasi, Selasa (23/7/2024), alokasi saham Prajogo Pangestu berasal dari pelaksanaan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan perseroan (MESOP) serta pembagian saham bonus.

“[Tujuan transaksi] adalah investasi, [kepemilikan] langsung,” tulis Barreto kepada Pacific Management.

Pasca pemecahannya, jumlah saham BRPT yang dimiliki Prajogo Pangestu bertambah dari 66,74 miliar saham menjadi 66,85 miliar saham atau 71,31 persen.

Sedangkan tanggal transaksi saham BRPT untuk program MESOP adalah 16 Juli 2024 dan 19 Juli 2024 untuk penjatahan saham bonus.

Bartow Pacific membagikan saham bonus kepada pemegang saham BRPT.

Rinciannya, pengalihan tersebut melibatkan pembagian sebanyak-banyaknya 150 juta saham atau saham bonus senilai Rp 15 miliar kepada pemegang saham. 

Oleh karena itu, rasio saham bonus sedemikian rupa sehingga pada tanggal 28 Juni 2024 investor yang terdaftar akan mendapat 1 saham bonus untuk setiap 625 saham. 

Selain saham bonus, Bartow Pacific juga membagikan dividen tunai tahun buku 2024 2023 pada Jumat (19/7/2024). 

Barito Pacific membagikan dividen sebesar USD 5 juta atau Rp 81,87 miliar (perkiraan kurs Rp 16.374 per USD). Hasilnya, pemegang saham BRPT yang berhak akan mendapat dividen sebesar Rp 0,873 per saham.

Pada Senin (22/7/2024), kekayaan bersih Prajogo Pangestu meningkat 0,58% atau 355 juta dollar AS dalam sehari, berdasarkan data Forbes Realtime Billionaire. Saat ini kekayaan bersihnya US$ 61,5 miliar.

Saat ini Prajogo Pangestu menduduki peringkat ke-25 dalam daftar orang terkaya dunia versi Forbes.

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel