Bisnis.com, Jakarta – Panitia Perpres Hak Penerbit mendorong platform digital mempercepat pelaksanaan program kerja sama dengan perusahaan pers sebagai program jangka pendek.

Menurut Ketua Komisi Suprapto Sastro Atmojo, langkah tersebut diambil mengingat realisasi kerja sama sempat tertunda akibat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung standar. Jurnalistik.

“[Dalam jangka pendek], KPU mendorong platform digital untuk segera melaksanakan program kerja sama dengan perusahaan media yang pelaksanaannya ditunda sementara hingga keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024,” kata Suprapto, Selasa (15/10). /2024).

Suprapto menjelaskan, panitia sudah memulai diskusi dengan Meta dan TikTok Indonesia. Dia mengatakan, kedua perusahaan terikat untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perpres. 32/2024.

Sementara pertemuan dengan Google masih dalam tahap perencanaan dan disebut akan digelar dalam waktu dekat.

“Pada prinsipnya panitia berharap perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024,” tegasnya.

Selain itu, Suprapto tidak menutup kemungkinan Google berpotensi meluncurkan proyek penyaluran Rp 1,7 triliun ke media lokal di negara bagian California (AS).

Ia menjelaskan, komitmen Google terhadap California merupakan inti dari komitmen Google dalam mendukung perusahaan platform digital untuk menyelamatkan jurnalisme.

Hal ini merupakan salah satu upaya komisi untuk mendorong platform digital menerapkan atau berkolaborasi demi keberlanjutan industri jurnalisme tanah air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel