Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan pentingnya penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta.
Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, program hibah Tapera penting digunakan untuk mengurangi kesenjangan atau keterbelakangan kepemilikan rumah yang disebut-sebut telah mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
“Inilah gagasan UU No. 4 Tahun 2016. Tadi Ketua Departemen Koperasi Pemerintahan mengatakan kesenjangan kepemilikan rumah sangat besar, 9,95 juta keluarga tidak memilikinya,” kata Pudyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden. Kantor, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Sementara kemampuan pemerintah menyediakan perumahan sangat terbatas. Oleh karena itu, kata dia, penerapan Tapera dinilai sebagai salah satu cara untuk mengentaskan ketimpangan tersebut.
Selain itu, kewajiban iuran Tapera bagi non-ASN hanya akan ditanggung oleh pegawai yang gajinya di atas upah minimum provinsi atau wilayah.
Program ini dilakukan dengan melakukan program kerjasama. Nantinya, simpanan pekerja yang tidak membutuhkan rumah akan dialihkan ke subsidi CPR bagi para tunawisma.
Sementara itu, Pudyo menegaskan, bagi pekerja yang tidak membutuhkan rumah, sisa biayanya dapat ditarik kembali ketika sudah pensiun atau sudah tidak menjadi peserta Tapera lagi.
“Kalau hanya mengandalkan pemerintah, hal ini tidak akan tercapai. Jadi perlu proyek besar yang melibatkan masyarakat dan idenya bukan donasi, tapi penyelamatan,” pungkas Pudyo.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pada pasal 7 dijelaskan, penghimpunan dana tapera tidak hanya dihimpun dari pekerja ASN, TNI, Polri, dan BUMN saja, melainkan juga dihimpun dari pekerja swasta dan pekerja lainnya.
Sedangkan pada pasal 15 ayat 1 menjelaskan besarnya uang simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan atau gaji peserta. Hal itu kemudian disorot dan mendapat banyak kecaman dari masyarakat dan pengusaha.
Rinciannya, bagi peserta pekerja, iurannya akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gajinya.
Sedangkan besaran iuran tabungan peserta bagi pekerja mandiri akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka, yaitu sebesar 3%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel