Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Eropa Sejumlah rancangan undang-undang memerlukan pengamanan dalam penyusunannya, seperti RUU Penghapusan Utang Negara dan RUU Keuangan Negara.
Dalam rapat paripurna Badan Legislatif (Baleg) DPA, Senin (28/10/2024), Komisi
Meski begitu, Anggota Komite XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan sembilan rancangan undang-undang tersebut merupakan usulan Komite.
Ia mengatakan, seiring pergantian anggota dan pimpinan, usulan tersebut akan dievaluasi kembali sebelum diambil keputusan.
“Nanti Komisi /10/2024).
Dia menjelaskan, Komisi XI tidak sempat melakukan rapat karena anggota dan pimpinannya baru disetujui pada pekan lalu. Menurut masyarakat, KPU baru
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan Prolegnas 2025-2029 harus diselenggarakan paling lambat tanggal 18 November 2024. Oleh karena itu, Baleg DPR mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dan menetapkan daftar RUU yang masuk pada tahun 2025. -Prolegnas 2029.
Dalam rapat Badan Legislasi, masing-masing anggota DPR periode 2019-2024 mengusulkan rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk Komisi XI yang membidangi pembangunan, keuangan, dan moneter negara.
“Mulai hari ini kita mulai membahas RUU apa yang akan dibuat selama lima tahun, nanti akan dibagi setiap tahun, bahkan nanti setiap sidang, apa yang menjadi prioritas kita,” jelas Doli saat membuka rapat DPRD, Senin. (28/28). 2).10/204).
Daftar sementara sembilan RUU yang diusulkan untuk Prolegnas 2025-2029 adalah:
1. RUU Pengadaan Barang dan Jasa Umum
2. RUU Statistika
3. RUU tentang Penatausahaan Khusus Barang Milik Negara
4. Faktur pembatalan utang negara
5. RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
6. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. RUU Keuangan Negara
8. Faktur di Kas Negara
9. Rancangan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan
Panitia XI DPR juga mengusulkan tiga RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas DPR 2025, yaitu:
1. Faktur Pengadaan Barang dan Jasa Umum (dibawa dari periode sebelumnya)
2. RUU Statistika
3. RUU tentang Penatausahaan Khusus Barang Milik Negara
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA