Bisnis.com, JAKARTA – CEO
Misbakhun menjelaskan, KPU
Dia menjelaskan, perundingan undang-undang amnesti pajak masih memakan waktu lama. Telah disetujui sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025, lanjutnya, pimpinan DPR masih akan menentukan apakah UU Keringanan Pajak akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.
Jika menjadi inisiatif DPR, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik dan rancangan UU Amnesti. Sebaliknya, jika merupakan proyek pemerintah, Kementerian Keuangan akan menyiapkan naskah akademis dan rancangan undang-undang amnesti pajak.
Oleh karena itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan apa saja yang akan diatur dalam UU Perlindungan Pajak. Namun tak bisa dimungkiri, akan ada Tax Amnesty Jilid III setelah pembahasan aturan tersebut berakhir.
“Apa saja yang akan dilakukan dalam tax amnesty, tax amnesty itu berlaku untuk perlindungan apapun, apa pun cakupannya, makanya nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah,” ujarnya di kantor Bappena, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). 19/2024). ). .
Politisi Golkar itu tak menampik, sebelumnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan menerapkan lagi program amnesti pajak. Namun Misbakhun mengingatkan, pemerintahan sudah berubah.
Ia menyatakan DPR, khususnya Komisi XI, akan membantu mengawasi berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara untuk mencapai visi dan misi tersebut adalah melalui amnesti pajak, Komisi XI akan mendukungnya.
Misbakhun menyatakan, pemerintah dan DPR akan terus berupaya memberikan pembinaan kepada wajib pajak agar tetap patuh terhadap hukum. Selain itu, lanjutnya, mereka juga ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang melakukan penghindaran pajak untuk memperbaiki diri di masa depan.
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menghindari pajak, tapi tidak ada cara lain untuk diampuni, jadi amnesti ini hanya satu arah,” ujarnya. Sinar biru
Jika diingat-ingat, sebelum Baleg, DPR menggelar dua rapat umum dengan ketua panitia DPR, yakni Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024).
Dalam dua rapat tersebut, baik Komisi XI yang membidangi keuangan maupun komisi lainnya tidak mengajukan usulan undang-undang pengampunan pajak.
Usulan itu baru keluar dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024) sore. Saat itu, UU Pengampunan Pajak disusun atas usulan Baleg DPR.
Namun, dalam sidang sore harinya, sejumlah anggota Baleg DPR menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan undang-undang amnesti pajak, karena tidak diketahui siapa yang mengambil keputusan tersebut. Wakil Presiden Baleg Sturman Panjaitan juga menunda pengesahan undang-undang pengampunan pajak.
Rupanya, dalam rapat malam tadi, UU Amnesti Pajak kembali mengemuka. Sturman menjelaskan, KPU
“Sebenarnya [surat KPU
Terungkap, Komisi XI mengirimkan surat tersebut ke Baleg DPR pada pukul 19.00 WIB. Sementara itu, Baleg menyetujui daftar prioritas Prolegnas tahun 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Padahal, sejak rapat Selasa (12/11/2024) hingga rapat Senin (18/11/2024) malam tadi, KPU
Diakui Misbakhun, sebenarnya pihaknya tidak menjadikan UU Tax Amnesty sebagai pilihan utama. Namun Baleg DPR tiba-tiba mengusulkan agar UU Larangan Pajak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebagai rekan Kementerian Keuangan yang membidangi fiskal, Misbakhun menilai Komisi XI berhak membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak yang diajukan Baleg DPR.
“Makanya kami berpikir, saya langsung mengadakan rapat internal untuk berdiskusi, meminta persetujuan seluruh anggota Dewan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel