Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Rumah Sakit Haji Jakarta.

Anggota Komisi VIII Obon Tabroni mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama dalam waktu dekat, yang salah satu pembahasannya adalah mengenai rangkaian pembayaran hak para pekerja di RS Haji Jakarta. . , yang menunggak. . 

“Pada dasarnya merekalah yang membuat aturan. Kemenag jangan zalim, selesaikan masalah ini, anggarannya besar,” kata Obon kepada Bisnis di kompleks parlemen, Selasa (20/08/2024).

Menurut dia, perubahan yang terjadi di RS Haji bukan urusan pekerja, melainkan manajemen. Oleh karena itu, ia meminta manajemen RS Haji segera menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungannya, termasuk mengenai pembayaran yang merupakan hak para pekerja.

“Negara yang membuat aturan, negara yang melanggar. UU ketenagakerjaannya tidak jelas. Bagaimana negara melakukannya? Jangan malu dengan Kementerian Agama,” tegasnya.

RS Haji Jakarta dikabarkan telah memberhentikan 260 pegawainya secara sepihak. Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Indi Irawan mengatakan, manajemen mengumumkan PHK melalui surat atau email pada 14 Juli 2024 tanpa berdiskusi dengan para pekerja.

Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen RS Haji tidak sesuai dengan rencana awal. “Padahal usahanya kelihatannya tidak seperti itu. Kita mau tawarkan dulu, siapa yang melanjutkan, siapa yang tidak, sebelum pensiun, itu bagus,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2024). 

Aborsi yang seharusnya menjadi hak buruh juga tidak terpenuhi. Indi mengungkapkan, manajemen RS Haji baru membayar 10% dari total pembayaran yang menjadi hak karyawan pada Agustus 2024. Pembayaran itu juga dilakukan saat para pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan RS Haji pada pekan lalu.

Permasalahan ketenagakerjaan di RS Haji tidak hanya sebatas PHK sepihak. Saat rumah sakit tersebut masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pihak manajemen sadar bahwa pembayaran hak-hak para pekerja di RS Haji Jakarta masih tertinggal.

Misalnya upah pekerja hanya dibayarkan 50% dari upah pokok, tunjangan hari raya (THR) 2020 dan 2023 tidak dibayarkan penuh, tidak ada pembayaran pesangon/uang pisah kepada pekerja yang meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri sebelum pembayaran. iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menunggak sejak Juni 2020.

Saat itu, serikat pekerja menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengingat 93% saham PT Rumah Haji Jakarta milik Kementerian Agama dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Kepala RS Haji. Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan utang Rumah Sakit Haji Jakarta kepada seluruh pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta. 

“Kami hanya menuntut hak kami saja, tidak lebih,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel