Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Khusus (Satgas) memberantas aktivitas perjudian online ilegal tanpa diskriminasi.

Satgas ini meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan asosiasi sistem pembayaran nasional.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara pengumuman penghapusan perjudian online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

“Dengan langkah yang lebih konkrit. Kementerian Komunikasi dan Informatika, BI, OJK serta 11 lembaga dan asosiasi tersebut akan membentuk kelompok atau tim kerja bersama untuk mempersiapkan upaya penghapusan perjudian online secara lebih intensif, tegas dan tidak diskriminatif,” kata Budi.

Budi mengatakan setidaknya ada dua kebijakan yang dikembangkan untuk menghilangkan perjudian online di Indonesia. Merupakan kewajiban seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan semua sistem elektronik (SE) untuk menandatangani perjanjian menentang perjudian online.

Budi mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada 11.693 PSE, termasuk 18.230 sistem elektronik swasta yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia. Menandatangani perjanjian kejujuran.

Pakta Integritas mewajibkan PSE sektor swasta untuk menjamin keamanan data dan bertanggung jawab dalam menggunakan sistem elektronik dengan cara yang andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Pada dasarnya. Dokumen ini merupakan pernyataan komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan perjudian online,” ujarnya.

Namun jika PSE pihak swasta tidak mematuhi norma dalam peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengenakan sanksi administratif.

Kebijakan penghapusan perjudian online yang kedua adalah penerapan pernyataan bersama penghapusan perjudian online antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, BI, OJK serta 11 asosiasi dan asosiasi sistem pembayaran nasional.

Budi mengatakan, 11 asosiasi tersebut berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan menghilangkan konten perjudian dan jaringan.

Menkominfo berharap rangkaian perkembangan ini dapat mengakhiri transaksi perjudian online di Tanah Air.

“Saya berharap kedua perkembangan ini dapat mempercepat dan mempermudah proses penutupan transaksi dan aktivitas perjudian online,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 yang menunjukkan penurunan akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50%, serta penurunan jumlah simpanan masyarakat pada situs perjudian. . Online Rp 34,49 triliun.

Sementara 11 asosiasi dan asosiasi tersebut antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBAND), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (APEI), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (APEI), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (AFPI), Sistem Fintech Pembayaran (ASPI)

Lalu, Persatuan Bank-Bank Nasional (PERBANAS), Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Persatuan Bankir Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Saluran Pembayaran Indonesia. dan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.