Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Media dan Digital (Komdigi) mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian online di dunia maya. 5,1 juta situs web dibuka pada 9 November 2024.
Hokky Situngkir, Direktur Aplikasi Informasi (Dirjen Aptika) mengatakan pihaknya setiap hari melarang situs judi online. Laporan diberikan kepada Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (DEC).
Oleh karena itu, setiap saat Ketua Umum IKP atau
I Direktur mengumumkan penerimaannya atas komentar tersebut kepada publik (informasi perjudian online). Ini tersedia (situs perjudian online). “Setelah itu langsung dipindahkan ke Apotek untuk ditindaklanjuti,” kata Hokky kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).
Hokky menjelaskan, peran aktif masyarakat dalam memberitakan pengalaman berjudi online menjadi penting. Selain itu, Hokky mengatakan bahwa perjudian online tidak hanya dihilangkan, tetapi ada perang dengan perjudian online.
Tak hanya masyarakat, Hokky mengatakan dukungan organisasi multilateral juga diperlukan untuk melawan praktik perjudian online di Tanah Air.
“Dan itu (judo online) butuh banyak kalangan. Jadi dari teman keuangan, Bank Indonesia, Polri, dan PPATK,” ujarnya.
Selain pengaduan masyarakat, pihak tersebut juga melakukan edukasi bahaya perjudian online kepada masyarakat dan bangsa. Salah satu langkah literasi yang diterapkan adalah dengan memasukkan pesan-pesan anti perjudian online pada festival-festival seperti festival game.
Menurut Hockey, olahraga bisa menjadi kedok perjudian online. Salah satu triknya adalah menemukan permainan untuk ditingkatkan dan kemudian menguangkannya jika Anda menang.
“Jadi pengelola aset digital di game itu. Saya bilang, saya menghabiskan waktu di sana (festival game). Hati-hati dengan game palsu (game online),” ujarnya.
Tak hanya permainan, Hokky berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang melibatkan pengalaman perjudian online.
“Sudah berapa kali saya bilang hati-hati dalam berinvestasi. Bandingkan dengan investasi (judi online) sementara itu berakhir nanti,” kata Hoki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp3,1 miliar dalam kasus dugaan perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk menangkap tersangka MN dan DM.
Kepada wartawan, Minggu (11/11/2024) malam, ia mengatakan, “tim penyidik berhasil menyita antara lain uang tunai Rp300 juta dan rekening bank Rp2,8 miliar.”
Ia menambahkan, kedua terdakwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari 15 terdakwa sebelumnya. Salah satu Tergugat Pilihan (DPO) dalam perkara ini adalah MN.
Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel