Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengubah struktur organisasi dengan menggabungkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI). Direktur Jenderal Infrastruktur Digital. 

Perubahan struktur organisasi tertuang dalam Peraturan Presiden No.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan perubahan ini merupakan dampak dari perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. 

“Kita fokus pada aspek digital, makanya kita coba restrukturisasi dan reorganisasi agar kita bisa memulai visi digital Indonesia 2045 yang sudah kita ciptakan sekarang,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11). /11/2024).

Nezar mengatakan, sesuai PP pihaknya akan membagi Direktorat Jenderal Penerangan Program (Aptika) menjadi tiga direktorat. Yang pertama adalah General Manager Teknologi Pemerintahan Digital. Yang kedua adalah Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan yang ketiga adalah Direktur Jenderal Pengendalian Ruang Digital.

Selain pemekaran, Komdigi mengatakan Nezar juga menggabungkan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) yang kemudian menjadi Dirjen Infrastruktur Digital. 

“Ada lembaga tetap BPSDM, lalu ada dirjen lain seperti Komunikasi Informatika (IKP) yang juga tetap,” ujarnya.

Terkait pejabat yang membawahi pengurus baru, Nezar mengatakan pihaknya saat ini sedang membenahi posisinya di pengurus baru.

“Tapi sekarang, mungkin sebelum ada yang pasti, itu semua karena strukturnya baru, jadi plt-nya dulu di sana,” kata Nezar.

Sesuai dengan Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, ada 5 direktur umum di bawah Komdigi.

Pertama, General Manager Infrastruktur Digital. Direktorat ini bertanggung jawab atas pengembangan dan implementasi kebijakan di bidang infrastruktur digital.

Kedua, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital yang bertugas mengembangkan dan melaksanakan kebijakan di bidang teknologi pemerintahan digital.

Ketiga, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital yang bertugas mengembangkan dan melaksanakan kebijakan di bidang ekosistem digital.

Keempat, Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan barang digital dan perlindungan data pribadi.

Terakhir, Direktorat Jenderal Humas dan Media bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kehumasan dan media.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA