Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang sinergi antara industri kripto dengan industri jasa keuangan lainnya, namun kolaborasi tersebut saat ini masih terbatas.
Direktur Panin Asset Management Rudianto mengatakan, hal tersebut masih terbatas karena aset kripto belum menjadi aset yang diperbolehkan.
“Kami hanya mematuhi POJK dan saat ini aset kripto masih belum termasuk dalam aset dasar yang diperbolehkan,” ujarnya saat ditanya Bisnis.com, Senin (12/8/2024).
Ia mengatakan aset kripto tidak memiliki aset dasar dan memiliki risiko tinggi. Menurutnya, aset kripto ini lebih cocok menjadi spekulan dibandingkan investor.
Sementara itu, pengamat dan pedagang kripto Desmond Vieira juga menegaskan hal serupa, seraya menambahkan bahwa kerja sama antara kripto dan lembaga keuangan mungkin masih terbatas.
“Karena belum ada batasannya. Misalnya agunan kripto belum bisa,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Selain itu, katanya, lembaga keuangan kemungkinan besar menjadi pendukung untuk bertindak sebagai perantara transaksi kripto, misalnya dalam hal dana.
Sekadar informasi, OJK terbuka terhadap peluang sinergi antara industri kripto dengan industri jasa keuangan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPSK, OJK mempunyai tugas mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan mengalihkan kewenangan dari Bappebti.
Hassan Fauci, Kepala Eksekutif Badan Pengawas Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Sektor Keuangan OJK, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku 2 tahun setelah undang-undang PPSK resmi diundangkan pada 12 Januari 2023.
“Jadi setelah Januari 2025 kewenangan tugas pengawasan regulasi akan dialihkan ke OJK,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel