Bisnis.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata masih berlanjut hingga saat ini.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan, salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan bus wisata adalah permasalahan pada bagian kendaraan, khususnya rem bus. Menurut Soerjanto, faktor penyebab kecelakaan lainnya adalah faktor manusia seperti kelelahan.

Dikatakannya, kedua faktor tersebut terdapat pada 80% penyebab kecelakaan yang melibatkan bus wisata. Di sisi lain, Soerjanto juga mengatakan perlunya penguatan undang-undang yang digunakan pemerintah.

“Salah satu hal penting dalam penguatan aturan adalah istirahat berkendara bus yang akan mengganggu masalah kelelahan,” kata Soerjanto dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).

Bersamaan dengan itu, kata dia, KNKT mengeluarkan 2 rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Rekomendasi tersebut salah satunya adalah mewajibkan tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi.

Ia melanjutkan, pengawasan dan pengendalian merupakan faktor penting dalam pengenalan angkutan jalan raya, khususnya bus wisata. Oleh karena itu, komunikasi, kerja sama dan koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait harus konsisten dengan tujuan mencapai transportasi jalan yang aman.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan jumlah bus wisata yang memenuhi syarat administrasi dan teknis masih kurang dari 50% pada libur panjang Waisak 2024. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, penemuan ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan timnya terhadap 984 bus wisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Tengah. . Jawa, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. 

Hasilnya, hanya 445 bus atau 45% dari total unit yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.  

Sementara itu, ditemukan masih banyak bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55% dari kendaraan yang diperiksa, kata Hendro.

Hendro mengatakan, sebagian besar bus yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis karena tidak memperpanjang pemeriksaan KIR.  

Dia mengatakan, bus-bus yang tidak melakukan uji KIR lanjutan saat dipantau akan ditempatkan di ramp untuk diperiksa oleh petugas pemeriksa kendaraan untuk mengetahui apakah berfungsi dan dikenakan denda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel