Bisnis.com, PALEMBANG – Klarifikasi Bank Indonesia (BI) tahun 2005 

Riki Perdana Gozali, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengatakan uang kertas Rp 10.000 yang mengkilat itu masih sah di Indonesia. 

“Masih berlaku (nilai nominal Rp 10.000) sesuai undang-undang pembayaran,” ujarnya, Jumat (4/10/2024). 

Direktur Badan Jasa Keuangan Marlison Hakim melalui keterangannya, selain tahun 2005 Rp. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“BI meminta masyarakat tidak ragu menggunakan uang ini di pasar. Pita Rp 10.000 yang masih berlaku adalah tahun 2005, 2016, dan 2022,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).

BI juga meminta masyarakat tidak menolak memperdagangkan dana yang masih berlaku sebagai biaya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 23. 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menggunakan uang rupiah untuk pembayaran apabila kita meragukan keaslian uang rupiah tersebut.

Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah dapat melihat informasinya langsung di media sosial dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/ bawaan). aspx) atau dapat menghubungi BI Contact Center di 131 atau Email [email protected] atau langsung ke kantor perwakilan bank terdekat di Indonesia.

BI sebelumnya diketahui pernah bersama-sama menerbitkan uang kertas Rp 10.000 pada tahun 2005 dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Promosi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan minat simbol budaya dan pahlawan nasional terhadap uang yang memiliki ciri khas rumah Limas Sumsel dan pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II. 

“Rumah Limas khas Sumsel, dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II menjadi bagian penting dalam sejarah Sumsel,” jelasnya. 

Kenangan tersebut juga diharapkan menjadi daya tarik baru yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat setempat sekaligus menyadarkan masyarakat akan pentingnya rasa cinta, bangga, dan pengertian terhadap rupiah. 

“Diharapkan dengan hadirnya monumen ini juga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Sumsel,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel