Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tidak mungkin pulau-pulau kecil milik Indonesia bisa diperjualbelikan ke pihak asing. Mereka juga membantah laporan adanya pengusaha asing yang memiliki pulau tersebut.

Kata Direktur Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. Alhasil, pihak asing tersebut diketahui hanya memanfaatkan perairan pulau dan sekitarnya. 

“Kami banyak menyelidiki permasalahan ini di wilayah inti Berau dan menemukan bahwa permasalahan tersebut sedang dieksploitasi. “Kalau terbukti kami membelinya, itu sudah merupakan tindak pidana dan kami akan mengambil tindakan hukum jika itu terjadi,” kata Pung dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I/2024 di kantor KKP, Jumat (2/8/). . . 2024).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Khalid K mengatakan, tidak ada privatisasi atau kepemilikan asing atas pulau-pulau kecil tersebut. kata Yusuf. Sebab, kepemilikan asing atas pulau dilarang di Indonesia.

Halid mengatakan berdasarkan data KKP, setidaknya ada sembilan pelaku usaha asing yang memanfaatkan Pulau Maratua di Kalimantan Timur untuk kegiatan pariwisata dan perairan laut sekitarnya.

Sementara itu, pihaknya mendata 67 dari total 100 pengusaha asing yang memanfaatkan perairan darat dan laut di sekitar Pulau Maratua. Hal serupa juga dilakukan di daerah lain. Namun Khalid tidak merinci lebih jauh pulau mana saja yang akan dikumpulkan. 

Jika dalam pendataan ditemukan pengusaha asing tidak memiliki izin komersial untuk mengeksploitasi pulau tersebut, KKP dan mitra terkait tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada penjualan pulau-pulau kecil, yang ada adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, milik asing dengan izin tertentu atau milik modal negara,” tegasnya. 

Pemerintahan berdasarkan undang-undang. 1 Tahun 2014 Perubahan UU No. Peraturan 27 Tahun 2007 tentang Peraturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mewajibkan semua orang yang memanfaatkan perairan pantai tertentu dan pulau-pulau kecil tertentu untuk memiliki izin lokasi. Izin lokasi inilah yang akan menjadi dasar penerbitan persetujuan pengelolaan. 

Berdasarkan peraturan ini, izin lokasi dan izin pengelolaan hanya diberikan kepada perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau koperasi yang dibentuk oleh masyarakat. 

Sementara itu, prioritas diberikan pada pemanfaatan pulau-pulau kecil di sekitar perairan untuk tujuan konservasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan budidaya laut. Selain itu pariwisata, perikanan, perusahaan maritim, industri perikanan, pertanian organik, peternakan dan/atau pertahanan dan keamanan negara. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel