Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmennya siap membantu pengambilalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. 

Direktur Tata Usaha Negara mengatakan kepada Menteri Keuangan Ronald Silaban, pihaknya akan memberikan bantuan untuk pelestarian aset negara. 

“Pokoknya kalau soal aset negara, kami akan bantu,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor DPR RI, Selasa (2/7/2024).

Kali ini, saat dikonfirmasi Rioald soal teknis pengelolaan aset pemerintah, ia enggan menjawab. 

“Tanya saja ke kantor pemerintah soal Hotel Sultan,” tutupnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, setelah PT Indobuildco mengajukan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak diterima juri.

“Tidak ada penolakan, tidak perlu menolak. Keputusan ini [jika menolak] berbeda jauh dengan keputusan tidak menerima,” kata Hamdan saat dihubungi, Senin (1/7/2024).  

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan permohonan banding tidak diterima karena hakim menilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi salah satu penggugat perkara tersebut. Dengan demikian, Hamdan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

“Kami yakin pengaduan kami benar, tidak perlu memanggil Kementerian Keuangan karena perkara kami tentang HGB dan tindakan yang dilakukan atas dasar Hotel Sultan terhadap “Itulah yang kami keluhkan, apa yang sebenarnya terjadi.” dilakukan kelompok itu oleh Kantor Senayan dan BPN, makanya kami komplain,” tutupnya. 

Kini, dalam memutus perkara no.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Setelah itu, majelis hakim memutuskan upaya hukum yang dilakukan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima. 

Majelis hakim juga menyatakan perbedaan Termohon I (Menteri Negara), Termohon II (PPKGBK), Termohon III (Menteri ATR/Direktur BPN) dan Termohon IV (Pusat) tidak dapat diterima.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengaku terkejut jika majelis hakim memutuskan menolak permohonan banding Pontjo Sutowo.

“Ini beda, jangan berkepanjangan perjuangannya,” ujarnya saat ditemui di kantor Gubernur Kalifornia Tengah, Jumat (28/6/2024). AHY berharap putusan juri yang terbaik dan efektif untuk semua pihak.

Ke depan, AHY berharap lapangan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno bisa lebih produktif. “Bagaimanapun, ini adalah aset-aset yang kita sayangi,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel