Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menghadapi dualitas kepemimpinan setelah menunjuk Anindya Bakri sebagai presiden baru menggantikan Arsjad Rasjid usai Munas.

Konflik kedua kubu semakin memanas. Bahkan, kubu Arsjad menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ), Hamdan Zoelwa, untuk mengambil tindakan hukum terhadap hasil Konferensi Darurat Nasional (Munaslub) 2024 yang dinilai tidak sah atau ilegal.

Hamdan Zoelwa, kuasa hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, menegaskan, pengangkatan Anindya Bakri sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin periode 2024-2029 tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Suprathman Andi Agtas tidak mengesahkan pemerintahan Kadin hasil Munas 2024.