Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81 Tahun 2024, Ketentuan Fiskal tentang Penyelenggaraan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan atau dikenal juga dengan Penerapan Sistem Dasar Perpajakan.

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) ini merupakan sapu bersih global karena mencabut 42 peraturan perpajakan yang ada. Sedangkan PMK 81/2024 berjumlah 484 pasal.

Secara umum ruang lingkup peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Wajib Pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan.

Secara total, PMK 81/2024 memiliki 11 bagian utama.

Berikut rancangan PMK 81/2024: Bab I tentang Ketentuan Umum yang menjelaskan pengertian berbagai istilah yang disebutkan dalam PMK tersebut. Bab II menguraikan ruang lingkup peraturan tersebut. Bab III mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan dan dokumen elektronik. Bab IV menjelaskan tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Bab V mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembebasan bunga, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bab VI mengatur tentang tata cara pengiriman dan pengurusan surat pemberitahuan. Bab VII mengatur tentang tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Bab VIII Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perpajakan Pusat. Bab IX menjelaskan tentang contoh format dokumen dan contoh perhitungan, pengumpulan dan/atau pelaporan. Bab X membahas tentang ketentuan peralihan. BAB XI KETENTUAN PENGHENTIAN.

Namun aturan ini, meski ditandatangani Pak Moolyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, tidak serta merta berlaku.

Pasal 484 PMK 81/2024 yang dikutip Rabu (11/6/2024) berbunyi: “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025”.

Memperhatikan hal tersebut, dijelaskan bahwa PMK 81/2024 diterbitkan untuk melaksanakan reformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, bertanggung jawab, dan fleksibel. Dengan cara ini diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan menunjang perekonomian nasional.

PMK 81/2024 disebut-sebut mengatur berbagai peraturan perpajakan melalui pendaftaran wajib pajak, pembuktian identitas pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan. Berdasarkan pasal 483, PMK no. 11/2024 Berlaku untuk: Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Dipotong pada Sumber Penghasilan berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayarkan kepada Penanggung di Luar Negeri; KMK nº 282 /KMK. 04/1997 yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari kegiatan penjualan saham di Bursa Efek; KMK Nomor 434/KMK.04/1999 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham; Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 Tata cara pelaksanaan pencatatan akuntansi dalam bahasa asing dan satuan moneter selain rupee serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan PMK 196/ PMK .03/2007 PMK tentang Perubahan Ketiga 123/PMK.03/2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, tentang tata cara pelaksanaan pencatatan akuntansi dalam bahasa asing dan satuan mata uang serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); Pasal 6 Ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Konsumsi Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Luar Wilayah Negara Republik Pabean (Berita Indonesia Tahun 2010 Nomor 96); PMK No. 65/PMK.03/2010 PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dan Pajak Penjualan (PPnBM) PPN Atas Barang Kena Pajak Revisi dan PPN Atas Jasa Kena Pajak Dihapuskan (Berita Negara Republik Indonesia No. 2010 tahun 2010); PMK 73/PMK.03/2010 Penunjukan kontraktor perjanjian kerjasama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang/pemegang izin usaha sumber daya panas bumi yang berwenang untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM serta mengolah, menyetor, membebankan dan Laporan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156); Pasal 5 Ayat (3) PMK 111/PMK.03/2010 Tata cara pemotongan, penyetoran, dan penghitungan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278); Pasal 6 Ayat (3) PMK 112/PMK.03/2010 Tata cara pemotongan, penyetoran, dan penghitungan pajak penghasilan atas bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279); PMK 17/PMK.03/2011 Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); Pasal 8 Ayat (3) PMK 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307 Tahun 2011) diubah dengan PMK 7 /PMK.011 / . 2012 Tentang Perubahan PMK 85/PMK.03/2011 tentang Bunga Obligasi Terkait Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67); PMK 257 /PMK.011/2011 mengatur tentang tata cara pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan kontraktor lainnya. Indonesia Nomor 946 Tahun 2011); PMK 79/PMK.02/2012 Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi serta Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Minyak dan/ atau Volume Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 544) sehubungan dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-70/PMK.02/2015 Diubah dengan 79/PMK.02/2012 Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Negara Penerimaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi dan Perhitungan PPh Atas PPh Minyak dan/atau Gas Bumi dalam Formulir Pembayaran Volume Minyak dan/atau Gas Bumi (Diário do Estado da Republik Indonesia 2015 No. 482) ; PMK 10/PMK.03/2013 Proses yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak akan tertunda, dicabut, dan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13); Pasal 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) Sehubungan dengan Perubahan Kedua atas PMK 131/PMK.03/2017 terakhir kali 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan PBB Bidang Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia nomor 1381 Tahun 2017); PMK 242/PMK.03/2014 Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU1). Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); PMK 243/PMK.03/2014 Surat Pemberitahuan (SPT) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tanggal 11/2020 F sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Indonesia 2021). Lembaran Negara Republik Nomor 153); PMK 187 /PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471); Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Pajak (PKP) yang menggunakan rezim perjanjian penanaman modal bersama tertentu dalam rangka sektor keuangan); PMK 244/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964); PMK 261/PMK.03/2016 Penyetoran, deklarasi dan pembebasan pajak penghasilan atas penghasilan yang timbul dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan kontrak jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya (Diário do Estado Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29); PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tentang Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) Berbagai kali, terakhir PMK 41/PMK.010/2022 Kedua Setelah PMK 34/PMK.010/2017 Tahun 22 Tentang Pembayaran Atas Distribusi Barang dan Kegiatan Dalam Kegiatan Usaha Di Bidang Impor Atau Sektor Lain Yang Berkaitan Dengan Pemungutan Pajak Atas Pasal Perubahan Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341); PMK 37 /PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374); PMK 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Untuk Peralihan Dan Pengambilalihan Aset Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Ekspansi, Atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan PMK 56/PMK 010/2021 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan. Pengalihan harta dan nilai buku perolehan dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, perluasan atau pengambilalihan usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637); PMK 147 /PMK.03/2017 Tata Cara Penghapusan Daftar Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6); PMK 166/PMK.03/2018 Penunjukan pemegang izin pertambangan khusus operasi produksi untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682 ); PMK 215/PMK.03/2018 Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan angsuran pajak penghasilan pada tahun pajak berjalan yang harus dibayar pada saat pendaftaran Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan daerah (BUMD) wajib melakukan; PMK 32/PMK.010/2019 Pembatasan kegiatan dan ekspor jenis jasa kena pajak yang dikenakan PPN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354); PMK 120/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pengisian Permohonan Pengembalian PPN Barang Genggam Pribadi Pemegang Paspor Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954); Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 PMK 231/PMK.03/2019 Tata cara yang berkaitan dengan pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan deklarasi pajak ( Diário do Estado do Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) PMK Telah Diubah Nomor 59/PMK.03/2022. Tentang Perubahan PMK 231/PMK.03/2019 Tata Cara Terkait Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Penegasan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pemberitahuan Pajak kepada Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia No. 2022). 359); PMK 11/PMK.010/2020 Kontrol Pemerintah No. 78/2019 PMK-96/PMK pada fasilitas pajak penghasilan untuk investasi di beberapa sektor komersial dan/atau beberapa daerah (jumlah di akhir lembaran negara bagian Republik Indonesia dari 20120 ) PMK-96/PMK 11/pmk.010/2020 Tentang Perubahan PMK 010/2020. Kontrol Pemerintah (PP) 78/2019 Implementasi fasilitas PPH untuk investasi dalam bisnis dan/atau di beberapa bidang (Negara Bagian No. 839 dari Republik Indonesia 2020); PMK 16/PMK.010/2020 industri intensif tenaga kerja untuk fasilitas pengurangan laba rugi bersih untuk investasi atau perpanjangan baru dalam beberapa perdagangan (Negara Bagian No. 227 dari Indonesia, Republik India); PMK 153/PMK.010/2020 tentang pengurangan total pendapatan untuk beberapa kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia (Lembaran Negara No. 1173 tahun 2020 dari Republik Indonesia India); PMK 8/PMK.03/2021 PPN atau PPN dan PPNBM terkait dengan prosedur pengumpulan, setoran dan pelaporan, dan beberapa perusahaan secara langsung sebagai kolektor PPN dari BUMM (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021); Pasal 13 ke Pasal 13, Pasal 37 untuk Pasal 41, Pasal 62 untuk Pasal 83, Pasal 102, Pasal 109, Pasal 109 dan Pasal 111 PMK.03/2021 Implementasi Hukum 2101/Pajak Penghasilan, PPN dan PPNBM serta pelatihan umum di dalam bidang pengaturan dan tata cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); PMK 48/PMK.03/2021 Objek Pajak PBB terkait dengan prosedur pendaftaran, pelaporan dan pengumpulan data (2021 Lembaran Negara No. 519 dari Republik Indonesia 2021); PMK 54/PMK.03/2021 Catatan dan prosedur untuk melaksanakan aturan perpajakan dan prosedur tertentu untuk tujuan pajak (Lembaran Negara No. 591 dari Republik Indonesia 2021); PMK 63/PMK.03/2021 Tata Cara dan atau Ketetapan Pajak dalam rangka memenuhi hak perpajakan dan peraturan perpajakan ditandatangani, ditandatangani dan dikirimkan secara elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor); PMK 60/PMK.03/2022 Surat Pemberitahuan PPN atas Penggunaan Kena Pajak di Luar Pemungutan, Penyetoran, dan Pengambilan Harta Kena Pajak dan/atau Penggunaan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah Pabean (melalui Sistem Elektronik Stat PMK 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas kegiatan pembangunan sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361); 368).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel