Bisnis.com, JAKARTA – Menteri dan wakil menteri yang akan mengisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pekan ini mengunjungi rumah presiden terpilih, baik di Kertanegara maupun Hambalang.

Selain diberi amanah dan tanggung jawab, menteri dan wakil menteri juga akan mendapat gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kerja, dan berbagai tunjangan bulanan lainnya. Seperti yang diterima saat ini. 

Lantas, berapa gaji menteri dan wakil menteri saat ini? 

Mengacu pada Peraturan Umum (PP) no. 60 Tahun 2000 tentang Hak/Kewenangan Keuangan Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji menteri sebesar Rp5.040.000,00 per bulan. 

Dalam aturan lain, gaji jabatan kabinet adalah Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, sang menteri mendapat total gaji sebesar Rp18.648.000 per bulan. 

Sedangkan belanja operasional tiap kementerian berbeda-beda karena besarnya 150% dari maksimal belanja operasional kementerian terkait. 

Bagi Wakil Menteri, gajinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan dan Lembaga Lain Wakil Menteri. 

Wakil menteri akan menerima gaji pokok sebesar 85% dari gaji menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang gaji pejabat tertentu. Artinya, Wakil Menteri akan menerima gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan. 

Gaji wakil menteri sebesar 135% dari gaji pegawai eselon I. Pimpinan lembaga mempunyai pangkat tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang biaya operasional yang digunakan pada kementerian tempat wakil menteri bekerja. 

Selain menerima bantuan bulanan, para wakil menteri akan diberikan perlengkapan mobil, akomodasi kantor, dan asuransi kesehatan. 

Dalam hal kementerian terkait tidak mampu memberikan akomodasi kepada wakil menteri, maka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan akomodasi senilai Rp35 juta per bulan. 

Pada pemerintahan selanjutnya, Prabowo berencana memiliki 49 menteri dan 59 wakil menteri. 

Dalam memungut, membayar gaji pokok, dan tunjangan jabatan menteri, pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp913,75 juta per bulan atau sekitar Rp10,96 miliar per tahun. 

Untuk membayar gaji pokok wakil menteri, Perbendaharaan Negara harus mengeluarkan Rp682,44 juta per bulan atau Rp8,19 miliar per tahun. Perlu diketahui, gambar ini belum termasuk uang besar yang harus dihasilkan (tukin). 

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel