Bisnis.com, Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menuai pro dan kontra di masyarakat saat ini.
Tapera terus menghadapi hambatan karena dianggap tidak efisien dalam implementasinya. Selain itu, iuran Tapera yang harus dibayarkan pekerja dinilai memberatkan.
Ternyata, Korea Utara punya proyek perumahan serupa dengan Tapera. Namun program di Korea Utara ini gratis bagi warganya.
Pada bulan April, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menghadiri upacara pemotongan pita untuk penyelesaian 10.000 unit rumah baru di Pyongyang.
Menurut Kantor Berita Yonhap, proyek apartemen baru di Distrik Hwaseong Pyongyang ini merupakan bagian dari rencana Kim Jong-un untuk membangun 50.000 unit rumah di Pyongyang setiap tahun mulai tahun 2021 hingga akhir tahun 2025, yang bertujuan untuk memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap Korea Utara. pemerintah.
Pada bulan Februari 2024, Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) melaporkan bahwa Kim Jong Un menghadiri upacara peletakan batu pertama bersama untuk pembangunan 10.000 rumah tambahan, dan ribuan tentara serta pekerja konstruksi lainnya diperintahkan untuk membangun Hwasong tahap ketiga. Proyek jalan.
Proyek ini berlokasi di kawasan Hwaseong di bagian utara ibu kota dan telah berjalan selama tiga tahun berturut-turut. KCNA mengklaim bahwa 10.000 rumah, termasuk menara setinggi 80 lantai, akan dibangun pertama kali pada tahun 2021 di Jalan New Songhwa di tenggara Pyongyang.
Media pemerintah mengatakan fase lanjutan yang baru diluncurkan akan selesai pada April 2025.
Menurut laporan Chosun Ilbo, Kim Jong Un berencana membangun rumah gratis demi memenuhi keinginan terakhir mendiang ayahnya Kim Jong Il dan merealisasikan tugas membangun 100.000 rumah di Pyongyang yang tidak dapat diselesaikan ayahnya semasa hidupnya. .
Keputusan tersebut juga bertujuan untuk menggunakan proyek konstruksi untuk mempromosikan gagasan sentral era Kim Jong Un, yaitu manusia adalah yang utama. berbeda dengan tapera
Proyek Korea Utara untuk membangun 50.000 rumah sekilas terlihat mirip dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah Indonesia, yang kini menuai pro dan kontra dan terus dibicarakan publik.
Aturan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Berbeda dengan program perumahan gratis Kim Jong Un, Tapera tidak gratis dan wajib bagi masyarakat. Berdasarkan aturan, pekerja yang sudah berstatus peserta Tapera akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 3% atas iuran Tapera.
Isi spesifik pemotongan 3% adalah 2,5% dari gaji dan 0,5% dari pemberi gaji (perusahaan).
Beberapa negara tetangga sudah memiliki ketentuan serupa dengan sumbangan Tapera. Beberapa negara tetangga yang menerapkan kebijakan ini antara lain Malaysia, Singapura, dan China.
Kata Herry Trisaputra Zuna, Direktur Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.
“Ada banyak negara yang menerapkan hal ini. Yang paling dekat mungkin adalah Central Provident Fund di Singapura, yang bersifat wajib. Lalu Employees’ Provident Fund di Malaysia juga mengharuskan pekerja dan pemberi kerja berasal dari sumber yang sama.” China Jumat (31/5) , katanya dalam konferensi pers Tapera yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel