Bisnis.com, JAKARTA – Kuat dugaan pemerintah akan memanfaatkan pasir sedimen untuk ekspor dibandingkan memperbaiki kawasan yang rusak akibat erosi atau reklamasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Heravati menduga pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut memiliki potensi ekspor yang besar, dibandingkan sebagai bahan regenerasi atau pembangunan infrastruktur nasional.

Bukan tanpa alasan. Susan mengatakan dibutuhkan material atau sedimentasi sebanyak 421 juta meter kubik dan akan digunakan untuk mendukung pemulihan di beberapa daerah seperti Bangka Belitung, Lampung, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.

Dibandingkan total potensi sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan, Susan mengatakan jumlah izin sedimentasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) hanya 2,39%. 

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Keputusan Menteri PK ini hanya mencantumkan kawasan restorasi saja, tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaan pasir. 

Artinya akan banyak pasir yang kita tidak tahu kemana perginya, untuk apa, dan apa sebenarnya kebutuhan nasional, kata Susan dalam jumpa pers, Jumat (20/20). . 9/2024).

Di sisi lain, Susan menilai kawasan Natuna-Norte Natuna merupakan kawasan yang paling diminatinya untuk dilakukan pengerukan. Sebab, total potensi volume sedimentasi akibat ketujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik, 51% berasal dari Natuna atau 9,09 miliar meter kubik.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah mungkin dampak sedimentasi di Natuna dan Natuna Utara begitu luas dibandingkan enam lokasi lainnya sehingga negara mengeluarkan konsesi hingga 9,09 miliar meter kubik.

Dia menduga hal itu terkait dengan rencana Singapura membangun Proyek Pembangunan Kembali Pelabuhan Tuas yang diharapkan menjadi pelabuhan terbesar di dunia.

“Kami berusaha bersikap baik, tapi saya rasa kami tidak bisa bersikap baik dalam kasus ini karena 9 Miliar bukan angka yang bisa dijadikan bahan bercandaan,” tutupnya. 

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut yang salah satunya digunakan untuk ekspor, jika kebutuhan nasional terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah menetapkan tujuh tempat pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut. .

Lokasi tersebut adalah Demaka, Jawa Tengah dengan potensi volume sedimentasi laut sebesar 1,72 miliar meter kubik, Surabaya, Jawa Timur dengan potensi 399 juta meter kubik, dan Cirebon, Jawa Barat sebesar 621 juta meter kubik.

Kemudian Indramayu, Jawa Barat dengan potensi volume sedimentasi 1,10 miliar meter kubik, Karawang Jawa Barat 1,74 miliar meter kubik, Selat Makassar di Kalimantan Timur 2,97 miliar meter kubik, dan Natuna-Natuna Utara Kepulauan Riau sebanyak 9,09 miliar meter kubik. .

Secara total, potensi volume sedimentasi akibat ketujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel