Bisnis.com, Jakarta – PT Kreta Indo Artha (KIA), dealer pemilik merek Kia di Indonesia, belum mengidentifikasi adanya peristiwa terkait perubahan peraturan pemerintah, termasuk motor listrik.

Pusat konvensi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah sejak tahun 2020, kata Ario Sorzo, Kepala Pemasaran dan Pengembangan PT Creta Indo Artha. Namun pandemi Covid-19 dan perubahan peraturan membuat hal tersebut tertunda.

“Semua cara masih kami kaji karena perlu secepatnya mendukung program pemerintah yang dapat mengendalikan CKD di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Saat ini Kia ingin ikut serta dalam program pemerintah berdasarkan Perpres 79/2023 dan undang-undang produknya untuk menghilangkan bea masuk atas impor mobil listrik yang sudah selesai dibangun (CBU).

“Sinyalnya jelas untuk melanjutkan proyek tersebut. Itu yang kami lakukan,” katanya.

Sebagai referensi, Kia sudah memiliki pabrik di Malaysia. Namun Areo memastikan produk tersebut dijual di Indonesia dan bukan dari negara tetangga.

Pabrik Kia di Malaysia tidak dapat memasok unit ke pasar Indonesia karena peraturan setempat yang harus dipenuhi sebelum diekspor.

Di satu sisi, Indonesia memiliki perjanjian perdagangan atau free trade agreement (FTA) dengan Korea Selatan, sehingga memiliki keuntungan yang lebih baik dari sektor perdagangan.

Selain itu, produk yang sebagian besar diimpor dari Korea Selatan akan semakin menambah kepercayaan konsumen Indonesia terhadap kualitas, baik untuk Kia Carnival maupun jajaran mobil listrik EV6 dan EV9.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA