Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan membuka aturan baru yang akan mengatur kenaikan plafon pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk sektor produktif seperti pinjaman online (pinjol). . sebagai UKM dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Entjik S Jafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI), optimistis penambahan batasan tersebut tidak akan meningkatkan total risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5%.

“Kami optimis fintech lending bisa menjaga TWP90 di bawah 5% meski ada kenaikan cap,” kata Engic kepada Bisnis, Senin (15/7/2024).

OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan pinjaman meningkat 25,44% year-on-year menjadi Rp 64,56 triliun pada Mei 2024. TWP90 tercatat berkelanjutan 2,91%, sedikit meningkat dibandingkan April 2024 yang sebesar 2 mencapai 0,79%.

AFPI mendesak pemberi pinjaman fintech untuk mengambil beberapa langkah untuk menjaga default di bawah batas OJK, seperti meningkatkan standar peringkat kredit, mengembangkan teknologi mitigasi risiko, dan memperkuat pendidikan dan literasi keuangan peminjam.

Risiko gagal bayar dapat dikelola dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang kuat dan tepat. AFPI berkomitmen menjaga kualitas penyaluran kredit dan meminimalkan risiko gagal bayar melalui berbagai strategi mitigasi risiko.

Kenaikan plafon pinjaman kepada sektor produktif ini tertuang dalam rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

“Peningkatan plafon pembiayaan produktif pinjaman fintech berpotensi meningkatkan penyaluran di sektor produktif khususnya bagi UKM. Hal ini juga dapat mendorong inklusi keuangan UKM dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional,” kata Enjik. (Akbar Maulana al Ishaqi)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel