Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia mendapat angin segar dengan kepastian perpanjangan izin ekspor agregat tembaga hingga akhir tahun ini. Namun, perusahaan pertambangan AS harus bersedia untuk terus mengenakan pajak ekspor sepanjang masa liberalisasi ekspor.
Sementara itu, kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport diberikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Kilang Logam Lokal.
Sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasional produksi bijih logam seperti tembaga, besi, timbal atau seng, dimana pembangunan kilang akan dilakukan. memasuki tahap commissioning dan diterima sebelum Poď. Rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kesempatan penjualan produk olahan ke luar negeri hingga 31 Desember 2024.