Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan pembentukan Kementerian Tekstil untuk membawahi langsung industri TPT dan produknya. Proyek ini dinilai penting karena kebijakan yang diambil antar kementerian. 

API Badan Pengurus Daerah (BPD) Jawa Barat Andrew Purnama mengatakan, pihaknya berharap pemerintahan baru mengusulkan perlindungan industri TPT yang saat ini menghadapi membanjirnya impor dan lemahnya persaingan.

“RUU garmen tentunya sudah kita ajukan ke DPR RI, salah satunya agar kita mendapat mandat yang kuat untuk mengatur industri garmen kita,” kata Andrew saat diwawancarai Bisnis, Senin (3/6/2024). 

Ia pun membandingkan kinerja tekstil India yang mengalami pertumbuhan positif. Perlindungan pasar dalam negeri dari barang impor dan posisinya di pasar internasional disebut lebih baik dibandingkan Indonesia. 

Di India, Kementerian Tekstil telah menerapkan Biro Standar India untuk melindungi industri tekstil dari peredaran produk yang tidak kompetitif di pasar. Kebijakan tersebut juga melarang impor barang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Dia menjelaskan: “Jika presiden berikutnya membentuk kementerian baru di kabinetnya, itu akan membantu kita di masa depan, karena sangat penting bagi kita untuk memiliki peraturan yang baik.”

Menurut data Kementerian Tekstil India, anak benua ini saat ini memiliki pangsa pasar sebesar 4,6% dalam perdagangan global pada tahun 2023, naik dari 4% pada tahun lalu. Sementara itu, Indonesia saat ini hanya menguasai kurang dari 2% pasar tekstil global.

Industri TPT Indonesia masih dalam tahap pemulihan setelah sempat terkontraksi pasca pandemi. Pemulihan tersebut tercermin dari pertumbuhan aktivitas tekstil terhadap PDB sekitar 2,64% year-on-year (YoY) pada triwulan I 2024, naik dari -0,07% YoY pada periode tahun sebelumnya. 

Pertumbuhan masih terhambat oleh kurangnya dukungan untuk melindungi terhadap impor ilegal yang membanjiri pasar lokal. Andrew mengeluhkan proses birokrasi yang membingungkan dan tidak konsisten dengan instansi.

Katanya: “Kami juga mengusulkan safeguard hari ini. Tidak diperpanjang selama 2 tahun. Akhirnya impor tetap dilanjutkan. Ini safeguard yang diperbolehkan WTO.” 

Selain itu, kinerja tekstil semakin terancam dengan kebijakan liberalisasi impor yang diterapkan melalui Peraturan Perdagangan (Permendag) no. 8/2024 sebagai peninjauan kembali larangan dan pembatasan impor, Permendag 36/2023 yang baru diterapkan 3 bulan. 

Oleh karena itu, Andrew menilai perlu adanya badan khusus untuk mewaspadai kebutuhan industri tekstil, mengingat kain merupakan bahan dasar pakaian yang harus dipenuhi. 

“Jadi penting karena ada tiga kebutuhan pokok, sandang, papan, pangan, papan ada di Kementerian Kehutanan (KLHK), pangan ada di Kementerian Pertanian, sedangkan kita tidak punya. Kita punya Kementerian. Kehutanan (KLHK). Yang berikutnya adalah Industri dan itu juga di bawah ITKAK,” tutupnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel