Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah merevisi dua kebijakan sektor ekspor sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah 26/2023 (PP) tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. . 

Review Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Permendag 22/2023 Tentang Barang Larangan Ekspor dan Perubahan Kedua Permendag 23/2023 Tentang Kebijakan Ekspor. Peraturan Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan akan berlaku efektif dalam waktu 30 hari kerja. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimen laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).

Isy mengatakan, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari hasil pembersihan sedimen laut, dengan ukuran butir 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; cangkang/dengan persentase CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platinum, Paladium, Rhodium, Ruthenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan total logam tanah jarang ≤ 100 ppm.

Sementara untuk bisa mengekspor pasir laut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 21/2024. Persyaratan tersebut ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

“Untuk dapat ditetapkan ET oleh Kementerian Perdagangan, pelaku usaha dan eksportir harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KPK, serta Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian ESDM untuk menjualnya,” jelas mereka. Isy.

Selain itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dan eksportir untuk membuat surat pernyataan bermaterai bahwa pasir hasil sedimentasi laut yang diekspor berasal dari tempat pengambilan, sesuai titik koordinat yang diperbolehkan undang-undang.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan PE yaitu harus memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Sedimen Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui internal market obligat (DMO). . ) mekanisme.

Isy berharap para pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, kegiatan ekspor dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui PP 26/2023 memberikan kesempatan kepada operator komersial untuk memanfaatkan hasil sedimen. Terkait hal itu, pemerintah mengumumkan di wilayah mana saja hasil sedimentasi di laut akan dibersihkan.

Hingga saat ini, terdapat tujuh lokasi pengelolaan sedimentasi laut yang tersebar di lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta di perairan sekitar Pulau Karimun. Pulau Lingga dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

“Penetapan lokasi pembersihan ini tentunya dilakukan setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak dan melakukan penelitian ilmiah terhadap titik-titik tersebut,” kata Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, Jumat (15/03/2024).

Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. 33/2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dengan diumumkannya tujuh lokasi tersebut, pemerintah menggelar karpet merah bagi perusahaan yang beroperasi untuk memanfaatkan hasil sedimen yang ada.

Namun kegiatan pengerukan akibat sedimentasi laut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan. Antara lain terdapat kontraktor yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi laut dan memiliki peralatan teknologi khusus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel