Bisnis.com, JAKARTA – Proses pengawasan dan pemeriksaan ketat akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian untuk memastikan proses ekspor pasir berupa sedimen ke laut akan dilakukan sesuai aturan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ascolani menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Kelautan dan Perikanan memperbolehkan ekspor produk sedimen ke laut, bukan pasir laut.

Ascolani mengatakan, proses pengawasan ekspor produk sedimen di laut akan dilakukan oleh beberapa pihak, antara lain Kementerian Keuangan, Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lainnya. 

Ia mengatakan, pemerintah selanjutnya akan membentuk tim gabungan untuk memantau dan mengendalikan ekspor produk sedimen. Namun Ascolani tidak merinci kapan tim tersebut akan dibentuk dan siapa saja anggotanya

“Akan diperiksa oleh banyak departemen di kementerian untuk memastikan sedimen yang diambil tidak melanggar spesifikasi (hasil sedimen laut),” kata Ascolani saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (20). . /9/2024).

Sementara itu, sejumlah regulasi yang mengatur tata cara ekspor sedimen laut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Produk Sedimen Laut Perubahan ke-2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023. Mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan lain atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan ekspor.

Lebih lanjut, ekspor ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12:20 Tahun 2024 mengatur tentang karakteristik produk sedimen laut yang dapat diekspor. Pasir laut dengan karakteristik pasir alami yang berasal dari gerusan sedimen menghasilkan lautan dengan ukuran butir D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm.  

Persentase kandungan cangkang/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar dari 0,05 ppm, platina, paladium, rhodium, rutenium, iridium, osmium lebih besar dari 0,05 ppm, kemudian silikon (SiO2) lebih besar dari 95%, timah (Sn) lebih besar dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm atau logam tanah jarang dengan total lebih dari 100 ppm.

Pasir dengan sifat-sifat tersebut dapat diekspor dengan ketentuan selain pasir alam juga termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.

“Kalau tim gabungan bilang oke, boleh [diekspor]. Kalau pasir silika dominan, tidak bisa diekspor,” jelas Ascolani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tidak ada pihak yang salah paham terhadap isu pembukaan keran ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama 20 tahun terakhir. 

Orang nomor satu Indonesia itu menegaskan, pemerintah hanya membuka keran ekspor produk sedimen laut, sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak yang salah paham dalam menafsirkan kebijakan pemerintah tersebut. 

“Sekali lagi bukan pasir laut, yang tersingkap adalah sedimen, sedimen yang menghalangi arus kapal. Sekali lagi tidak, jadi kalau diterjemahkan pasir, beda, sedimennya beda, kalaupun bentuknya pasir, itu sedimen. “Coba baca di sana, sedimen,” kata Jokowi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel