Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Kantor Manajemen Pelaksana Proyek atau Project Management Office (PMO) 724 setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan lobster, kepiting. Dan kepiting.
Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Vahu Trenggono mengatakan PMO 724 bertugas memastikan terlaksananya transformasi pengelolaan lobster di Indonesia sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk pengawasan terhadap pencegahan penyelundupan benih lobster atau lobster. biji bening.
Penetapan 724 ini sejalan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan peraturan baru KKP dalam pengelolaan sumber daya lobster, dikutip Trenggono dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
PMO 724 merupakan perwakilan satuan kerja KKP yang berperan dalam percepatan transformasi rezim Lobster. Hal ini mencakup isu-isu yang berkaitan dengan pemantauan hasil tangkapan, pengembangan pertanian, penguatan standar, sistem perdagangan dan pengelolaan generasi muda dari praktik perdagangan manusia.
Trenggono mengatakan pemberantasan praktik perdagangan anak sudah dimulai secara masif. Menurut dia, PermenKP no. 7/2024 dan PMO 724 kasus perdagangan anak anjing dapat dikurangi secara bertahap.
Tim PMO 724 berperan membangun ekosistem budidaya lobster yang kokoh. Termasuk investasi dan teknologi pertanian dari negara-negara yang berhasil membudidayakan lobster.
Selain itu, pembangunan peternakan lobster merupakan upaya peningkatan kualitas dan kapasitas peternak dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, PMO 724 akan memastikan Administrasi Lobster dilaksanakan secara transparan. Melalui PMO 724, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempublikasikan informasi dan data penting terkait pengelolaan lobster, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan perdagangan benih lobster ke luar negeri hingga penangkapan benih ilegal.
Pengurus Harian PMO 724 Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan, pembentukan PMO 724 merupakan langkah awal. Ke depan, tugas dan fungsi PMO 724 akan diperluas melalui pembentukan gugus tugas yang melibatkan lembaga organisasi lainnya. Satgas ini bertugas melakukan penegakan hukum terkait perdagangan anak harimau.
“Saat ini kami sedang menyiapkan Perpres [satgas] dan ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum Presiden [Jokowi] bisa menandatanganinya,” ujarnya.
Ia berharap Perpres ini memperkuat tugas gugus tugas dalam penerapan PMO 724 dan undang-undang pelepasan anakan ilegal ke luar negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel