Bisnis.com, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil pemeriksaan pemerintah terhadap pembangunan Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN) dalam dokumen “Hasil Pemeriksaan Semester II/Ringkasan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023”. IHPS). . 

Hari ini, Selasa (6/4/2024), sehari sebelum keluarnya dokumen BPK, Bambang Susantono resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Kantor IKN (OIKN) setelah dua tahun menjabat. 

Selain itu, BPC akan melakukan peninjauan terhadap kelanjutan perkembangan IKN mulai tahun 2022 dan seterusnya.  

Pertama, BPK menilai pembangunan infrastruktur saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan RPJMN 2020-2024, Rencana Strategis Kementerian PUPR (Renstra) 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. 

Sementara rencana pendanaan masih belum sepenuhnya memadai, termasuk alternatif sumber pendanaan termasuk swasta/BUMN/BUMD dalam bentuk KPBU selain APBN.

Kedua, belum memadainya persiapan pembangunan infrastruktur IKN di lapangan yang dibuktikan dengan adanya hambatan pada mekanisme pelepasan kawasan hutan.  

“Dari 36.150 hektar lahan tersebut, sebanyak 2.085,62 hektar masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diberikan hak pengelolaan tanah [HPL] dan proses sertifikasi 5 bidang tanah hasil pengadaan tanah belum selesai,” tulis BPK. Selasa (4/6/2024) disebutkan dalam dokumen tersebut. 

Ketiga, penerapan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi juga kurang sesuai untuk pengembangan infrastruktur IKN. 

BOD mencatat kurangnya pasokan bahan bangunan dan peralatan untuk pembangunan IKN, harga pasar batu pecah dan sewa tongkang yang belum diatur sepenuhnya, pelabuhan bongkar muat yang tidak dipersiapkan dengan matang untuk melayani pembangunan IKN, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton. 

Terakhir, Kementerian PUPR belum memiliki rencana pengalihan aset, rencana operasional penyaluran dana anggaran, serta mekanisme kepemilikan dan pengelolaan aset hasil pembangunan infrastruktur Tahap I. IKN.

  rekomendasi Direksi 

Terkait permasalahan yang mengemuka, BPC telah meminta Kementerian PUPR untuk menyepakati Kementerian Keuangan mengenai skema pembiayaan tahap II pembangunan infrastruktur IKN untuk mengurangi risiko permasalahan keuangan. .

Pasalnya, OIKN terus melakukan investasi sekitar 50 triliun rupiah dari rencana sebesar 100 triliun rupiah dengan batas waktu Desember 2024 sebelum perombakan tahap kelima selesai. 

Terkait permasalahan pertanahan, BPK mendorong Menteri untuk meningkatkan koordinasi antar pihak/instansi terkait, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi jalur cepat dalam proses pengadaan tanah.

Secara berkala memantau dan menilai kebutuhan bahan dan peralatan konstruksi berdasarkan kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. 

BPK meminta Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait di luar badan tersebut untuk bersama-sama merencanakan rencana atau proyek kebutuhan air bagi industri yang akan mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. 

Terkait permasalahan perolehan aset, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyusun ketentuan pengelolaan aset pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama dan tahap selanjutnya sebelum diserahkan kepada otoritas IKN. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA