Bisnis.com, BATAM – Kepala BP Batam Muhammad Rudi resmi mengajukan cuti dari tanggung jawab daerah, terkait jabatannya sebagai Wali Kota Batam dan sebelumnya menjabat Kepala Kawasan Perdagangan Bebas Batam. dan Badan Pembayaran Gratis (BP Batam). .
Muhammad Rudi telah meminta izin berkampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.
Mantan Kepala BP Batam ini mengajukan permohonan mangkir dari tanggung jawab daerah kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Kawasan Perdagangan Bebas Batam, dan Dewan Pelabuhan Bebas (Dewan Daerah Batam).
Cuti berdasarkan Surat Menteri Koordinator No. B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang izin penarikan rekening negara untuk pelaksanaan Kampanye.
Sekretaris Kementerian Perhubungan Bidang Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Daerah Batam Susivijono Moegiarso mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Panitia Pemilihan Umum ( GEC) Nomor 2 Tahun 2024 yang dicalonkan kembali oleh Walikota di daerah yang sama, selama masa kampanye wajib berlibur ke luar tanggungan negaranya.
“Sesuai surat permintaan dari Dirut BP Batam, Kementerian Koperasi Perekonomian telah melakukan kajian pada aspek hukum dan regulasi. – kata Susivijono.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang nomor 10 tahun 2016 (tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 sehubungan dengan pemilihan gubernur, walikota, dan gubernur.
Susiviyono Moegiarso menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, pada lampiran disebutkan kampanye Pilka akan dilakukan. selambat-lambatnya tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2A ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam diatur itu kalau kepala BP. Batam untuk sementara berhalangan (keluar dari tanggung jawab negara), selanjutnya tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.
Sesuai ketentuan tersebut, selaku Dirut BP Batam, izin pelaksanaan cuti diberikan oleh Menteri Integrasi Perekonomian yang merupakan Ketua Dewan Daerah Batam, serta melaksanakan tugas dan wewenang Dirut BP Batam. BP Batam. , sedang dilaksanakan oleh Wakil Direktur Utama BP Batam,” kata Susiviyono.
Oleh karena itu, Dirut BP Batam, Muhammad Rudy, telah diberikan izin untuk melaksanakan cuti dari tanggung jawab pemerintah mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, dan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Dirut BP Batam akan dilaksanakan oleh Deputi. Direktur Utama BP Batam, Purvianto.
Susi menambahkan, setelah masa liburan berakhir pada 23 November 2024, Kepala BP Batam Muhammad Rudi harus kembali menjalankan tugas dan wewenangnya hingga masa kerja berakhir.
Perlu diketahui, kewenangan menyetujui cuti Menteri Perekonomian hanya berkaitan dengan jabatannya selaku Kepala BP Batam, sedangkan kewenangan menyetujui cuti Walikota Batam merupakan kewenangan gubernur daerah atas nama Menteri Perekonomian. Mendagri,” pungkas Susiviono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA