Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan agar regulasi terkait produk tembakau bisa didiskusikan dengan pihak terkait, termasuk karyawan.

Sementara itu, pemerintah tengah mengkaji aturan Perlindungan Narkoba dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes) terkait produk tembakau dan rokok elektrik, termasuk kemasan rokok individual tanpa dokumen identitas dan label.

Sebab, dampak yang mungkin timbul dari penerapan peraturan tersebut dapat mendorong pekerja untuk berhenti bekerja dan menimbulkan permasalahan yang tidak sejalan dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang dicita-citakan dan pesan Presiden Prabowo.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai penggagas peraturan tersebut harus berpartisipasi dan menerima masukan dari pihak yang berwenang sebagai bagian dari ekosistem tembakau.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah ikut serta dalam penyusunan R-Permenkes.

“Kami dikritik karena tidak menggelar rapat dengar pendapat, tidak jelas partisipasinya. Ayo kita bahas, kami siap diundang rapat. Kami Kementerian Ketenagakerjaan sangat prihatin dengan peraturan tersebut, kami berkeliling kementerian/perusahaan tidak boleh ribut,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (14 November 2024).

Indah menambahkan, seluruh pengawas harus kompak dan kooperatif karena dampak PP ini terhadap kesehatan dan R-Permenkes kemungkinan akan menambah beban PHK yang saat ini berjumlah 63.947 orang.

“Kalau aturan ini terlalu banyak diterapkan, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta pekerja yang terkena PHK,” imbuhnya.

Indah melanjutkan, beban pengangguran tidak hanya menimpa pekerja di industri tembakau dan pengolahannya tetapi juga pekerja di sektor industri.

Indah mengatakan dari hampir 6 juta karyawan IHT, 725.000 pekerjanya bekerja di industri kreatif.

Tak berpihak pada rokok R-Permenkes, Indah juga mengingatkan bahwa 89% pekerja di industri tembakau adalah perempuan yang menghidupi keluarga dan menjadi korban.

Muhammad Yazid, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ikatan Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Cabang Bondowoso juga menegaskan, 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi bergantung pada produk tembakau untuk mencari nafkah.

Misalnya saja di Kabupaten Bondowoso, dari 23 kabupaten, masyarakat di 22 kabupaten menggantungkan mata pencahariannya pada pertanian tembakau.

“Petani tembakau berjumlah 5.000 orang, dengan luas 10.000 hektare. Output dari tembakau jenis ini tiga kali lipat dari panen kedua. Ini gambaran tembakau di wilayah tengah Indonesia lainnya. Kehidupan PP dan R -Permenkes Katanya, ini kerugian bagi petani.

Lihat berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel