Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap praktik perjudian online terkini yang memanfaatkan lalu lintas black hat search engine optimasi (SEO) untuk memikat pengguna.

Teknik black hat SEO adalah praktik yang diterapkan untuk meningkatkan peringkat dan lalu lintas organik dengan cara yang menyimpang dari pedoman raksasa teknologi Google. Biasanya teknik ini memiliki konten berkualitas rendah dan hanya berfokus pada manipulasi mesin pencari, seperti dikutip CMlabs, Rabu (11/9/2024).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengatakan peta ekosistem game online sudah mulai berkembang pesat. Saat ini, menurutnya, hampir separuh layanan perjudian online menggunakan SEO analytic.

“Dalam game online, berbagai cara digunakan untuk meningkatkan trafik. Ini inovasi baru. Kalau kita bilang SEO itu black hat, maka itu menipu mesin pencari, ada masking, door glass, dan sebagainya,” ungkapnya. Hokky Ngopissa (Obrolan pintar) Kominfon bersama: Aksi & Strategi Fintech Menghadapi Penipuan Judi Online di Gedung Komunikasi dan Informatika, Rabu (9 November 2024).

Hokky menjelaskan, perjudian online membuat konten perjudian online untuk situs-situs yang sudah lama tidak aktif. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti praktik perjudian online yang terus tumbuh dan berkembang.

“Ada tambahan, dan secara teknis ada situs yang sudah lama tidak dikelola, jadi [pengembang judi online] biarkan di sana, sehingga banyak yang menganggap situs itu sah,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait game online, Hokky menekankan pentingnya keamanan digital dalam literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online. Hal ini sejalan dengan prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pada 17 Juli 2023 penghapusan perjudian online hingga saat ini. Lebih spesifiknya, pemotongan akses perjudian online terhadap 3.277.834 konten perjudian online.

Kemudian menangani penambahan 25.500 halaman perjudian di website lembaga pendidikan dan 26.599 penambahan halaman perjudian di institusi pemerintah.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan permintaan kepada Bank Indonesia (BI) terhadap 573 rekening dompet digital (e-wallet) terkait perjudian online dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 7.499 rekening bank terkait perjudian online. berjudi. . ).

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengirimkan ke Google sebanyak 20.770 kata kunci terkait game online, sedangkan Metal sebanyak 5.031 kata kunci.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA