Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan skema Power Wheel atau Grid Sharing masuk dalam RUU Energi Terbarukan (RUU EBET) yang baru.

Enya Listiani-Davy, CEO Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Baru (EBTKE), mengatakan rencana sepeda listrik akan fokus khusus pada EBT dalam UU EBET. 

Kita bicara sewa jaringan dan ketentuan yang disebutkan sama dengan ketentuan UU Ketenagalistrikan. “Sudah ada, sedang terjadi,” kata Enya Sanayan dalam rapat JCC, Kamis (4/7/2024).

Enia juga menjelaskan, sewa transmisi disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang diperkenalkan di Indonesia. 

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga menentukan dan mengatur harga dan syarat penggunaan listrik EBT oleh PLN. 

Katanya, syarat penggunaan dengan harga yang sama ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, dampak biaya yang akan dialami PLN dalam tagihan EBET jika rencana e-bike diterapkan sudah dapat diprediksi. 

Enya menjelaskan, pemerintah dan DPR sudah memperhitungkan PLN akan terus mendapatkan manfaat dari sistem roda listrik. 

“(Informasi) Biaya PLN sudah dihitung. Kita harus sewa jaringan segitu, modalnya juga harus segitu. Itu sudah sangat menguntungkan. Bahkan dengan IPP, selalu ada margin 7%. .Benar, kata Enya.

Selain itu, pemerintah kembali mengusulkan untuk memasukkan rencana bisnis network sharing atau sepeda listrik ke dalam RUU EBET.

Ketentuan terkait perputaran kekuasaan diatur dalam Pasal 29 A RUU EBET. Arefin Sarif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan, secara umum rumusan aturan kerja sama jaringan listrik (open access) mengatur kewajiban pemilik kawasan komersial (VILOS) untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan listrik dari sumber baru dan baru. energi terbarukan. Sumber energi. EBET).

Mekanismenya, apabila pemegang VILUS tidak dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, maka penyediaan listrik kepada pelanggan dapat disediakan oleh pemilik VILUS lainnya melalui kerjasama point to point (penyewaan) aset produksi atau perjanjian jual beli listrik (PJBL). ). .

Mekanisme tersebut dilaksanakan melalui transmisi dan/atau transfer kekuasaan atau kekuatan roda kekuasaan, kata Arifin, Senin (20/11/2023) dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Menurut Arifin, pembukaan akses distribusi listrik dari sumber EBET dengan memungut biaya yang diatur pemerintah diperlukan untuk pengenalan power wheel.

“Jika kita terus fokus pada keandalan sistem, kualitas layanan pelanggan, serta bisnis transmisi dan distribusi listrik, kita harus melanjutkan perekonomian pemegang lisensi,” kata Arefin.

Sebelumnya, skema power wheel telah dihapus dari usulan RUU EBET karena telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menilai rencana bisnis tersebut dapat merugikan Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA