Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapatkan dasar yang adil atas laporan keuangan tahun 2023 dengan pengecualian dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Estimasi WDP ini merupakan pengurangan yang dicapai Kementerian ESDM setelah memperoleh kategori wajar non-pengecualian (WTP) selama 7 tahun terakhir.

“Kementerian ESDM telah mendapatkan predikat WTP selama 7 tahun berturut-turut. Namun ke depan, pada tahun 2023 akan terjadi penurunan WTP menjadi WDP, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadahliya kepada DPRK, Senin (26/7/2024).

Bahlil mengatakan pengurangan anggaran Kementerian ESDM tahun 2023 terkait dengan hasil penting yang dicapai BPK.

Ketua Umum Golkar itu mengatakan, dampaknya antara lain utang pasar dalam negeri atau DMO dan dua dampak lainnya.

“Ini terkait kewajiban pasar dalam negeri, ganti rugi yang dilikuidasi, dan temuan signifikan terkait PNBP akan kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait permasalahan DMO, dari hasil BPC terlihat bahwa Kementerian ESDM belum melakukan upaya untuk mengamankan pendapatan negara dari denda DMO, sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, adanya potensi penerimaan PNBP dari denda administrasi keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan bijih (smelter) sebesar USD 129,5 juta yang belum tertagih.

Ketiga, adanya kekurangan dalam proses penghitungan dan penetapan royalti penjualan dan keuntungan pada aplikasi ePNBP 2.

Lihat berita dan artikel di Google News dan WA