Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperi) mengungkapkan penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia juga masuk dalam kategori ilegal. Pasalnya, produk elektronik produksi Google LLC belum memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Sekretaris Pers Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antony Arif, hingga kini sudah masuk membawa keluar barang bawaan pribadi dan kiriman penumpang. Artinya International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Semua Google Pixel belum ada TKDNnya, saya cek ke Direktorat IET [Industri Elektronika dan Telematika] belum ada,” kata Febry di kantor Kemenperin, Kamis (31/10/2024). ).
Berdasarkan catatan yang diperoleh Kementerian Perindustrian, sejak awal tahun 2024, sebanyak 22.000 unit ponsel Google Pixel telah tiba di angkutan dan bagasi penumpang.
Produk-produk tersebut berhak mengakses dan menerima IMEI sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami sampaikan suatu produk tidak bisa dijual di Indonesia kecuali bersertifikat TKDN dan sesuai dengan skema yang kami tetapkan,” ujarnya.
Febri mengatakan IMEI ponsel Google Pixel yang masuk dan dijual di Indonesia akan diblokir. Hal ini juga dilakukan pada produk terbaru Apple Inc. yaitu seri iPhone 16.
Kebijakan ini berlaku untuk menjaga tingkat bisnis yang baik bagi investor yang bergerak di TKDN melalui investasi pabrik, inovasi dan rencana implementasi.
Namun, Febry mengatakan belum ada informasi mengenai komitmen investasi Google sebagai syarat sertifikasi TKDN. Ia juga meminta masyarakat melaporkan apakah ponsel Google atau seri iPhone 16 terbaru sedang diperjualbelikan di Tanah Air.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA