Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hasil Tembakau (IHT) atau Industri Rokok dan Makanan Minuman (PP) No. akan menghasilkan penerapan 28/2024. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya mendukung peraturan yang bertujuan mengatur kesehatan masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada produksi industri. 

“Kami pasti dukung. Pasti berdampak pada industri. Saat ini kami sedang berusaha meminimalisir dampaknya, terutama pada sektor manufaktur,” kata Fabri di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (20). 31/07/2024). 

Pihaknya akan kembali melakukan negosiasi dengan pihak industri agar bisa beradaptasi dengan peraturan yang ada dan membuat kebijakan industri untuk bertahan hidup. 

Dalam hal ini, mereka menyoroti potensi penurunan produksi industri rokok dan makanan minuman dengan membatasi kandungan gula, garam, dan lemak.  

“Pasti berdampak pada produk. Produknya akan kita rawat, lalu kita duduk kembali dengan produsennya,” ujarnya. 

Selain itu, Fabri mengatakan, mungkin saja beberapa industri sudah mengadu kepadanya, meski belum sampai ke telinganya. Dia meyakinkan Kementerian Perindustrian akan mencari solusi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap industri. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perindustrian Pertanian Iulia Astuti mengatakan peraturan kesehatan yang mengatur pengendalian GGL dan kemungkinan pengenaan cukai pada makanan dan minuman olahan tidak dilaksanakan dengan cepat. 

Soal GGL, dalam undang-undang kesehatan yang baru tentang pengendalian konsumsi GGL pada Pasal 194-195 tidak serta merta berlaku, berlaku setelah 2 tahun sejak ditetapkannya batas maksimal kandungan GGL, jadi tidak serta merta, sehingga ketika ditentukan kapan GGL akan diterapkan, “kami selalu melibatkan industri dalam diskusi ini, baik dari segi bahan maupun kemasannya,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel